Gambar Rambu Lalu Lintas Putar Balik
Pada saat berkendara di jalan, Sahabat tentu sudah tidak asing lagi bukan dengan
rambu lalu lintas
yang dipasang di tepi jalanan.
Rambu-rambu ini bukan sekedar gambar hiasan yang dipasang di tepi jalan namun memiliki arti bagi pengendara.
Rambu-rambu lalu lintas adalah papan tanda yang didirikan di sisi atau di atas jalan untuk memberi instruksi atau informasi kepada pengguna jalan.
Fungsi rambu lalu lintas untuk memudahkan pengendara dan sebagai navigasi dalam perjalanan serta membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kenali Macam dan Jenis Rambu-Rambu Lalu Lintas
Saat berkendara, Sahabat harus mengerti apa saja rambu-rambu yang ada di jalanan. Hal ini karena jenis-jenis rambu lalu lintas sangat banyak dan mempunyai arti yang berbeda-beda.
Lantas, rambu-rambu lalu lintas itu apa saja? Rambu lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014, terdapat 4 jenis rambu-rambu lalu lintas, yaitu :
- Rambu peringatan
- Rambu larangan
- Rambu perintah
- Rambu petunjuk
Seperti dilansir dari bogorkab.go.id, ada tanda rambu lalu lintas lain selain yang disebutkan diatas, yaitu :
- Rambu papan tambahan
- Rambu nomor rute
Tujuan diberikan rambu-rambu ini, supaya masyarakat dapat aman dan nyaman berkendara di jalanan. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Dibawah ini, Sahabat bisa melihat arti dan gambar dari setiap jenis rambu lalu lintas yang sudah disebutkan diatas dengan lengkap. Langsung saja simak dibawah ini:
1. Arti dan Gambar Rambu Perintah

Ada berbagai macam-macam rambu lalu lintas yang bisa Sahabat temui ketika berkendara. Setiap rambu tersebut memiliki fungsinya masing-masing.
Rambu perintah adalah rambu-rambu yang berisi perintah kepada para pengguna jalan yang wajib untuk dipatuhi. Ada banyak simbol rambu perintah yang memiliki maknanya masing-masing.
Pada umumnya, rambu perintah berwarna biru berbentuk bundar dengan bagian lambangnya berwarna putih. Berikut beberapa gambar tanda rambu lalu lintas perintah dan artinya.
- Tanda panah kiri

Arti: Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kiri.
- Tanda panah kanan

Arti: Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kanan.
- Tanda panah belok kiri

Arti: Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kiri.
- Tanda panah belok kanan

Arti: Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kanan.
- Tanda panah atas

Arti: Pengendara diharuskan untuk terus berjalan lurus. Rambu ini biasa dapat ditemui pada jalan tol atau jalan searah yang melarang pengendara untuk berbalik arah atau berbelok.
- Tanda panah bawah serong kiri

Arti: Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu yakni ke kiri.
- Tanda panah bawah serong kanan

Arti: Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu yakni ke kanan.
- Tanda angka kecepatan minimum dalam kilometer (km)

Arti: Berkendara tidak boleh melebihi batas kecepatan atau kurang dari batas kecepatan. Arti rambu ini adalah batas minimum kecepatan yang harus diambil oleh pengendara yakni 40 km/jam.
2. Arti dan Gambar Rambu Larangan

Sesuai dengan arti rambu larangan yang melarang pengguna jalan melakukan sesuatu, maka warna lambang pada rambu larangan biasanya dibuat dari warna merah serta hitam. Sementara untuk warna latar adalah warna putih.
Lantas, apa saja rambu lalu lintas yang berisi larangan? Berikut adalah gambar rambu larangan dan artinya :
- Tanda bertuliskan STOP

Arti: Lambang Stop dengan latar merah berarti Sahabat dilarang untuk terus berjalan di suatu lajur. Sahabat diharuskan untuk berhenti baik sementara maupun ketika kondisi sudah dipastikan aman dan selamat dari adanya konflik lalu lintas.
- Tanda strip

Arti: Tanda strip ini memiliki arti dilarang masuk ke suatu tempat baik bagi kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor kecuali ada tanpa pengecualian bagi pihak tertentu.
- Tanda angka kecepatan maksimum dalam kilometer (km)

Arti: Pengguna jalan dilarang untuk berkendara melampaui batas kecepatan 40 km/jam.
- Tanda S dicoret

Arti: Rambu larangan S alias Stop di garis ini memiliki makna bahwa pengguna jalan dilarang untuk berhenti dari mulai tempat pemasangan tanda hingga jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila ada tanda pengecualian di papan tambahan.
- Tanda P dicoret

Arti: Rambu larangan P alias Parkir di garis ini memiliki makna bahwa pengguna jalan dilarang untuk memarkir kendaraannya dari mulai tempat pemasangan tanda hingga jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila ada tanda pengecualian di papan tambahan).
- Tanda putar balik dicoret

Arti: Rambu ini biasa Sahabat temui di persimpangan atau di jalan searah untuk melarang pengguna jalan baik itu kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor untuk berbalik arah.
- Tanda belok kiri dicoret

Arti: Rambu larangan ini biasa dipasang pada lajur jalan yang searah lalu lintas ataupun jalan dengan simpangan. Maksud dari rambu larangan ini adalah untuk melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan.
- Tanda belok kanan dicoret

Arti: Rambu larangan ini melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan.
Baca Juga : 5 Pelanggaran Rambu Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi
3. Arti dan Gambar Rambu Peringatan

Berbeda dengan gambar tanda rambu-rambu lalu lintas sebelumnya, rambu peringatan memiliki warna dominan kuning dengan lambangnya berwarna hitam.
Ciri-ciri rambu peringatan pada umumnya adalah belah ketupat dan memiliki isi berupa peringatan kepada para pengguna jalanan agar lebih waspada mengenai tantangan yang ada di depan.
- Tanda tiga panah melingkar

Arti: Rambu lalu lintas menunjukkan adanya persimpangan berbentuk bundaran yang memiliki prioritas.
- Tanda seru (!)

Arti: Rambu ini sebagai peringatan kepada pengguna jalan agar berhati-hati memasuki jalur tertentu.
- Tanda plus (+)

Arti: Rambu ini menunjukkan akan adanya persimpangan empat.
- Tanda plus dihapus bagian kanannya

Arti: Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dengan satu ke arah kiri.
- Tanda plus dihapus bagian kirinya

Arti: Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dengan satu ke arah kanan.
- Tanda panah ke atas dan ke bawah

Arti: Makna dari rambu ini adalah bahwa lalu lintas yang dilalui berlaku dua arah.
4. Arti dan Gambar Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk memiliki tujuan untuk memberikan petunjuk jalan bagi para pengguna jalan. Rambu petunjuk ini memiliki beragam gambar unik. Sehingga menjadi ciri khas sendiri dan tidak seperti rambu sebelumnya.
Berikut ini tanda dan gambar rambu lalu lintas petunjuk beserta artinya :
- Tanda arah kota di persimpangan

Arti: Rambu ini berguna sebagai pendahulu petunjuk jurusan ke suatu lokasi yang akan ditemui di persimpangan jalan di depan.
- Tanda arah kota

Arti: Rambu ini merupakan rambu petunjuk arah atau jurusan ke suatu daerah.
- Tanda jalan tol

Arti: Rambu ini menyatakan bahwa Sahabat sebentar lagi akan memasuki area jalan tol.
- Tanda rumah sakit

Arti: Rambu ini menunjukkan tanda rumah sakit.
- Tanda POM bensin

Arti: Rambu ini menunjukkan tanda keberadaan POM bensin atau Pompa bahan bakar.
- Tanda ranjang/tempat tidur

Arti: Rambu ini menunjukkan tanda adanya hotel atau motel.
- Tanda orang jalan kaki

Arti: Rambu ini menunjukkan tanda tempat bagi para pejalan kaki.
- Tanda bus

Arti: Rambu ini menunjukkan tanda tempat berhentinya bus.
5. Arti Rambu Papan Tambahan

Berbeda dengan rambu lalu lintas di atas yang memiliki ciri khas tersendiri dan sudah terstandarisasi.
Rambu papan tambahan berfungsi untuk memberi informasi tambahan secara langsung kepada para pengguna jalan yang tidak diperoleh hanya dari rambu di atas.
Papan tambahan biasanya memberikan informasi terkait jenis kendaraan tertentu, jarak, waktu berlakunya rambu yang ada hingga apapun yang berkaitan dengan manajemen dari rekayasa lalu lintas. Sahabat akan menemukan papan tambahan di bawah daun rambu.
Download Macam-Macam Rambu Lengkap
Untuk sahabat yang ingin mempelajari terkait jenis, arti, dan gambar tanda rambu-rambu lalu lintas dapat mengunduh resmi yang ada di internet.
Sahabat hanya perlu masuk ke web browser yang ada di laptop atau smartphone kemudian kunjungi website resmi Dinas Perhubungan milik pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk memudahkan, Sahabat bisa mengunduhnya langsung dengan mengklik link berikut (http://dishub.jabarprov.go.id/doc/maps/rambu.pdf).
Terdapat 18 halaman lengkap berisi rambu-rambu lalu lintas mulai dari rambu larangan, perintah, peringatan, petunjuk fasilitas umum, petunjuk arah dan lokasi dan sebagainya.
Pelajari jenis-jenis rambu lalu lintas serta arti dari setiap gambar rambu-rambu di atas. Pasalnya, mengetahui arti rambu-rambu akan sangat membantu Sahabat agar dapat berkendara dengan aman dan selamat. Selain itu, memahami arti dari rambu-rambu akan memudahkan navigasi Sahabat ketika berkendara.
Gambar Rambu Lalu Lintas Putar Balik
Source: https://daihatsu.co.id/tips-and-event/tips-sahabat/detail-content/rambu-lalu-lintas—macam-tanda-arti-gambar-lengkap/