Cara Menjual Rumah Ke Bank Bri
Untuk dapat menjual rumah yang masih terikat proses kredit, bisa dilakukan dengan beberapa cara. Berikut 3 cara jual rumah yang masih KPR. (Ilustrasi Foto: Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia
—
KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui skema pembiayaan yang disediakan
bank
.
Akan tetapi, tak sedikit dari pemilik
rumah KPR
yang harus menjual lagi rumahnya. Cara jual rumah yang masih KPR bisa dilakukan selama memahami dan menjalankan prosedurnya dengan tepat.
Alasan orang yang hendak menjual rumah KPR-nya bisa disebabkan banyak hal. Mulai dari ingin pindah ke tempat tinggal baru hingga tak sanggup meneruskan angsuran KPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk dapat menjual rumah yang masih terikat proses kredit, bisa dilakukan dengan beberapa cara. Namun sebelumnya, pastikan sisa tagihan yang masih harus dilunasi.
Dengan mengetahui sisa cicilan KPR, Anda akan mendapat gambaran total uang yang harus dilunasi ke bank, sehingga proses jual rumah dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi tanggungan kepada bank.
Daftar Isi:
Cara Jual Rumah yang Masih KPR
Cara jual rumah yang masih KPR (Ilustrasi Foto: Istock/georgeclerk)
1. Lunasi sisa angsuran KPR dan pinaltinya
Melunasi sisa angsuran lebih awal merupakan cara termudah menjual rumah yang masih KPR. Melunasi lebih awal sisa angsuran ini bertujuan agar Anda bisa mendapatkan SHM.
Meskipun masih dalam proses KPR, rumah yang dicicil itu sebenarnya sudah menjadi milik pembeli atau debitur.
Hanya saja, karena debitur membeli rumah tersebut dengan uang kreditur yakni bank, maka Sertifikat Hak Milik (SHM) masih ditahan pihak bank sebagai jaminan.
Sertifikat rumah baru bisa diberikan kepada debitur ketika cicilan sudah lunas. Ketika rumah sudah dilunasi dan SHM sudah di tangan, tentu proses menjual rumah menjadi lebih mudah dan Anda bebas menjual dengan harga yang diinginkan.
Akan tetapi, melunasi sisa KPR sebelum tenor pada kesepakatan awal akan dikenakan uang penalti atau denda. Biasanya nominal penalti ini lebih kecil daripada sisa bunga pinjaman cicilan normal.
2. Over kredit KPR
Over kredit merupakan cara yang paling banyak dipilih ketika menjual rumah yang masih KPR. Dengan over kredit, Anda tidak memerlukan dana untuk melunasi KPR, tapi butuh waktu karena permohonan bisa saja ditolak.
Selain itu, Anda sebagai penjual juga diharuskan jujur sejak awal kepada calon pembeli ketika menjual rumah dengan cara over kredit. Agar calon pembeli tahu bahwa status rumah tersebut masih kredit dan SHM-nya masih berada di bank.
Setidaknya, ada dua cara yang biasa dilakukan saat proses over kredit. Pertama, mengalihkan KPR ke bank yang sama, ini artinya calon pembeli melanjutkan cicilan di bank sebelumnya.
Atau kedua, memindahkan KPR ke bank lain, berarti calon pembeli melanjutkan pembayaran cicilan KPR di bank yang berbeda.
Biasanya pengajuan ke bank yang sama cenderung lebih mudah dan sangat mungkin disetujui karena sertifikat dan akad kreditnya juga berada di bank tersebut.
3. Jual dulu, kemudian lunasi KPR
Cara ini bisa menjadi pilihan ketika dalam kondisi terdesak.
Anda bisa menjual rumah tersebut secara tunai kemudian lunasi dengan uang hasil penjualan tersebut. Setelah melakukan pelunasan, Anda bisa mengambil SHM di bank untuk diserahkan kepada pembeli.
Akan tetapi dengan cara ini Anda wajib memberitahu kondisi dan status rumah yang masih KPR kepada pembeli agar proses jual-belinya berjalan lancar.
Saat menentukan nilai jual rumah, Anda perlu menghitung sisa pokok KPR yang belum lunas ditambah biaya pinalti supaya tetap mendapatkan keuntungan dari selisih harganya.
Setelah pelunasan KPR kepada bank dan harga rumah disepakati, selanjutnya Anda dan pembeli tinggal menyelesaikan akad jual beli di hadapan notaris.
Demikian cara jual rumah yang masih KPR. Menjual rumah yang cicilan KPR-nya yang masih berjalan tentu membutuhkan proses dan memakan waktu. Selain itu, pahami semua ketentuan dan prosedurnya agar tidak merugi.
(fef/fef)
[Gambas:Video CNN]
Cara Menjual Rumah Ke Bank Bri
Source: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211123131752-83-724900/cara-mudah-jual-rumah-yang-masih-kpr