Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama rumah jadi syarat wajib yang harus Anda lakukan ketika ingin beli rumah bekas hingga
take over
rumah.
Balik nama rumah perlu dilakukan untuk mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru lewat pergantian SHM.
Untuk melakukan balik nama rumah, diperlukan sejumlah biaya dan syarat yang perlu dipersiapkan.
Anda bisa mengurusnya secara pribadi atau bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Agar tidak bingung, berikut cara dan rincian biaya balik nama rumah terbaru yang biasa Anda simak.
Daftar Isi:
Cara Balik Nama Rumah yang Wajib Anda Ketahui
Proses balik nama properti baik tanah atau rumah perlu memerlukan surat permohonan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, agar permohonan kepemilikan SHM disetujui, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan dan terpenuhi.
Adapun dua jalur yang dapat dipilih untuk pencatatan perubahan data yuridis, yakni dengan mengurusnya secara mandiri ke Kantor Pertanahan atau meminta bantuan PPAT.
Jika meminta bantuan PPAT, maka Anda harus menyerahkan sejumlah berkas permohonan balik nama, seperti:
Sertifikat tanah asli
KTP pembeli dan penjual
Akta jual beli rumah dari PPAT
Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
Setelah memenuhi berkas di atas, Anda perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat. Lalu, petugas akan mengeluarkan bukti permohonan balik nama.
Kantor Pertanahan pun akan mencoret nama pemegang hak yang lama dan menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat tanah.
Biasanya waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama adalah 14 hari hingga 3 bulan.
Prosedur & Biaya Balik Nama Rumah di Notaris-PPAT
Pengecekan Sertifikat
Biaya yang perlu dikeluarkan adalah pengecekan sertifikat hak milik, ini dilakukan di kantor BPN setempat.
Tujuan melakukan pengecekan sertifikat ialah, untuk mengetahui legalitas dan keabsahan sertifikat rumah.
Biaya yang harus dikeluarkan di setiap daerah pun berbeda-beda, namun rata-rata sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Baca juga:
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Tahun 2022
Validasi Pajak
Foto: kemenkeu.go.id
Untuk melakukan balik nama, penjual dan pembeli harus memenuhi tanggung jawab mereka membayar pajak seperti PPh, PBB, dan BPHTB.
Adapun biaya notaris atau PPAT yang harus dibayarkan mulai dari Rp200 ribu, atau berupa kesepakatan bersama yang sudah ditentukan.
Biaya AJB
AJB merupakan dokumen pernyataan peralihan hak tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, proses ini juga memerlukan sejumlah biaya.
AJB yang dibuat oleh PPAT dalam penerbitannya harus dibayarkan oleh kedua belah pihak, yakni 5 persen dari nilai transaksi.
Namun dalam penentuan biaya, biasanya memiliki kesepakatan harga antara PPAT, penjual dan pembeli.
Untuk proses pembuatan AJB sendiri umumnya memerlukan waktu sekitar 1-3 bulan.
Biaya Lainnya
Ada pula sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat, seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses ini memerlukan biaya sebesar 5 persen dari harga jual, yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak.
Selain itu, diperlukan juga biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang, serta biaya pengecekan sertifikat tanah dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Biaya Balik Nama untuk Rumah Over Kredit
Mengambil KPR Take Over bisa jadi pilihan yang tepat buat Anda yang ingin mendapatkan rumah murah.
Prosedur dalam membeli rumah dengan cara
over
kredit terbilang susah-susah gampang. Meskipun pada akhirnya Anda harus melanjutkan cicilan dari pemilik sebelumnya.
Biasanya, proses ini akan sedikit lebih lama saat peralihan kredit atau cicilan ke bank yang Anda inginkan.
Jika menggunakan Notaris-PPAT biayanya berkisar Rp4 juta – Rp7 juta, tergantung negosiasi dan kesepakatan masing-masing pihak.
Adapun rincian biaya yang perlu Anda persiapkan, antara lain:
Cek sertifikat (Rp50.000-Rp100.000)
Biaya AJB (Rp2,4 juta-Rp2,5 juta)*
Biaya validasi Rp200 ribu
Biaya SK Rp1 juta
Biaya balik nama Rp750 ribu
Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan Rp1,2 juta
Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan Rp250 ribu
*PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bukan notaris ataupun BPN. Biaya yang dibayarkan biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi, namun masih bisa ditawar.
Biaya Balik Nama Rumah Mandiri
Jika Anda ingin mengurus proses balik nama rumah secara mandiri, patokan yang harus dipegang untuk memperhitungkan biayanya adalah berdasarkan dari NJOP.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah merumuskan besaran biaya balik nama dengan rumus sebagai berikut.
Rumus:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
Contoh:
Nilai tanah Rp1 juta per meter persegi dengan luas total tanah keseluruhan 100 meter persegi, maka biaya administrasi yang dibayarkan sebesar Rp100 ribu.
Nah, itulah sejumlah informasi dan rincian biaya balik nama rumah yang perlu Anda ketahui.
Kunjungi situs properti Rumah123 untuk segala kebutuhan properti Anda. Di dalam situs Rumah123, tersedia beragam pilihan hunian menarik yang bisa Anda pilih, seperti:
Rosalie Hills
Puri Lembana
Cluster Eureka at Nevada Downtown
Semoga informasi di atas dapat membantu dan bermanfaat,
ya!
Baca juga:
Contoh Perjanjian Sewa Rumah yang Benar dan Legal secara Hukum
Author:
Rachmi Arin Timomor
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Source: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-72845-biaya-balik-nama-rumah-id.html