Category Archives: Pengetahuan Sosial

kategori ini berisi tentang segala hal yang membahas tentang pengetahuan sosial (Sejarah, Sosiologi, dll).

Sekularisme dan Imperialisme

Sekularisme dan Imperialisme

Jika serbuan Napoleon Bonaparte (1769-1821) ke Mesir (1798) merupakan awal serbuan imperialisme Barat modern terhadap Dunia Arab — jantung dunia Islam — setelah negara-negara Barat imperialis ini mengepung selama empat abad, maka serbuan ini berbeda dengan serbuan sebelumnya dalam perang salib (1096-1291) dengan salah satu tujuannya adalah menjajah akal, mengganti pola pikir dan identitas bersamaan dengan pendudukan negeri, eksploitasi sumber alam dan pembudakan manusia.

Sekularisme adalah satu misi yang dibawa oleh kehadiran Barat dan untuk pertama kali kata Lailque dalam bahasa Perancis diterjemahkan kedalam bahasa Arab dengan ‘ilmani yang dimuat dalam kamus Perancis-Arab terbit tahun 1828, karya Louis Baqthar dari Mesir. Dia adalah seorang anggota pasukan militer Prancis di Mesir yang kemudian pergi ke Paris bersamaan dengan penarikan pasukan Perancis dari negeri Arab Muslim ini untuk mengajar bahasa dialek Mesir di sekolah-sekolah Paris. Kata lailque berarti alam atau dunia sebagai lawan agama. [ Dr. as-Sayyid Ahmad Faraj, 'Ilmani wa ‘Ilmaniyyah, Ta’sil Mu’jami; dimuat majalah al-Hiwar, ed.2 hal: 101-110. ] Di semua negeri Muslim yang dijajah Barat, kebijakan pemerintahannya — sedikit demi sedikit — menempatkan sekularisme dalam urusan negara, sosial dan kebudayaan untuk menggeser identitas Islam. Di Tunisia, penguasa penjajah Perancis menerapkan undang-undang sekuler untuk menyingkirkan syari’ah Islam. Begitu pula di Mesir pasca pendudukan Inggris. Tentang serbuan konstitusi dengan nuansa baru sekuler ini, Abdullah an- Nadim (1845-1896) mengemukakan:

“Setiap negara Barat masuk ke negeri Timur tidak mengatasnamakan penjajahan, melainkan atas nama pembangunan dan penyebaran peradaban — sehingga istilah yang mereka gunakan adalah kolonialisme.

Seruan pertama pada saat memasuki negara jajahan bahwa kehadirannya tidak menentang agama dan tidak pula terhadap tradisi setempat. Akan tetapi kemudian sedikit demi sedikit mengadakan perubahan sikap terhadap keduanya sebagaimana yang dilakukan Perancis di Aljazair dan Tunisia dimana penjajah menerapkan undang-undang yang mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syari’ah Islam bahkan menghilangkan beberapa aturan-aturan yang bersumber dari syari’ah dalam konstitusi dan mengangkat para praktisi hukum yang sejalan dengan kebijakan pemerintah penjajah. Ketika yang demikian dapat berjalan mulus, lalu Iangkah berikutnya adalah mengubah aturan-aturan lain dan mengganti dengan yang baru dan bertentangan dengan Islam sebagai perluasan upaya menyingkirkan agama. Begitu pula yang dialami di Mesir, tidak jauh berbeda dari apa yang dialami di Aljazair dan Tunisia. [ Al-Majallah, Abdullah an-Nadim, ed 22, hal: 514-515, tahun 1893. ] Dengan undang-undang sekuler, agama dapat disingkirkan dan syari’ah Islam dijauhkan dari kehidupan ini. Dengan undang-undang sekuler, yang asas pragmatisme dan utilitarianismenya tidak dikendalikan dengan syari’ah serta hak-hak manusia tidak dikendalikan dengan hak-hak Tuhan serta ketentuan-ketentuan-Nya, serbuan penjajahan Barat datang ke negeri-negeri Islam dengan konsep kebebasan manusia yang bebas dari ikatan syari’ah, dan manusia yang memiliki pandangan bahwa manusia adalah penguasa dunia serta rujukan rekayasa peradaban — bukan dengan konsep Islam tentang tugas kekhalifahan manusia yang mengacukan kebebasan khalifah dengan ikatan syari’ah ilahi yang merupakan kehendak syar’iyyah untuk umat manusia. Mengenai konsep sekuler tentang kebebasan yang — menurut kata-kata Abdullah an-Nadim — tidak boleh mengganggu urusan pribadi orang lain, dikatakan bahwa Islam merupakan alternatif:

“Kebebasan adalah menuntut hak dan berhenti pada garis-garis pembatas. Sedangkan kebebasan yang sering terdengar dan ditemukan — yang lahir dari pohon sekularisme — adalah kembali ke alam kebinatangan dan keluar dari batas-batas kemanusiaan. Kebebasan seperti ini adalah kebebasan peradaban yang binatangpun menjalaninya.”

Meskipun makna kebebasan seperti ini terbentuk di Eropa, tetapi setiap bangsa memiliki adat istiadat serta ikatan-ikatan agama dan nilai-nilai sosial. Bebas sama sekali tanpa ikatan-ikatan (permissivisme) ini tidak sejalan dengan moralitas Muslim, tidak pula dengan dasar-dasar agama mana pun dan tradisinya; tidak sesuai dengan tradisi bangsa Timur dan nilail-nilainya. Undang-undang yang benar adalah yang dapat memelihara hak-hak masyarakat untuk tidak dihadapkan pada daya tarik hal-hal yang diharamkan. Bahkan penyusupan sistem perundang-undangan sekuler Barat kedalam institusi hukum dan syari’ah tidak jarang telah terjadi sebelum pendudukan militer langsung dalam bentuk penjajahan fisik, melalui pengaruh penjajah tersebut, sebelum kehadiran militer. Di Mesir umpamanya, pada masa pemerintahan Kediv Said (1822-1863), pada 8 April 1855, dikeluarkan keputusan mendirikan Mahkamah Tijariyyah (Pengadilan Niaga) yang terdiri dari orang penjajah dan orang Mesir, yang bertugas untuk menyelesaikan perkara-perkara perdagangan dimana melibatkan warga penjajah -[Amin Sani Pashe, Taqwin an-Nil, juz 3 hal: 160, Kairo 1936 ] Sekularisasi pun mulai menyusup kedalam institusi peradilan.

Di Indonesia sendiri, pengaruh sekulerisme terasa hingga kini. Penggunaan hukum kolonial Belanda bahkan tertuang dalam pranata hukum positif yang diakui bahkan disahkan dalam undang-undang Negara. Salah satu contohnya adalah KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dimana dua model hukum ini merupakan warisan imperalisme Barat yang justru dijunjung tinggi dan diagungkan oleh instrument penegak hukum di negeri ini. Bahkan hukum agama dimasukkan dalam kategori hukum negatif, yang disederajatkan dengan hukum adat istiadat dan tradisi. Padahal mayoritas negeri ini adalah Muslim, bahkan para pemimpin dan pejabat serta aparat penegak hukumnya adalah MUSLIM. Sebuah kondisi yang tragis.

Di Mesir sendiri, pengaruh penjajah semakin besar, membuat mereka kian mayoritas dalam mahkamah Mesir, yakni tiga warga Mesir dan empat warga penjajah –[Abdurrahman ar-Rafi’i, 'Ashr Ismail, juz 1, hal: 47-48, Kairo, 1948]. Mahkamah Konsul (Mahakim Qunshuliyyah) bertambah banyak mencapai 17 mahkamah. Para hakim menerapkan undang-undang penjajah dalam mengadili perkara yang melibatkan salah satu warga penjajah. Sehingga pada 1875 berdirilah “mahkamah campuran”. Mahkamah ini yang kemudian menyelesaikan berbagai perkara yg muncul antara warga Mesir dan penjajah dengan undang-undang sekuler,  dimana para hakim mayoritas warga penjajah; dan diketuai orang penjajah. Begitu pula dalam masalah-masalah jual beli serta penyitaan hak milik tanah dan bangunan tidak luput dari penyusupan hukum sekuler kedalam institusi peradilan dan perundang-undangan. Sistem hukum campuran ini tidak hanya mendirikan lembaga peradilan penjajah yang menerapkan peraturan terhadap rakyat melainkan sedikit demi sedikit negara-negara penjajah memaksakan hak intervensi dalam pembuatan perundang-undangan negara yang berlaku bagi rakyatnya, bahkan seorang hakim Belanda pada Mahkamah campuran ini, Von Bemmelen, melukiskan tentang Mahkamah Konsul sebagai buah perampasan yang terjadi dari pihak yang kuat terhadap yang lemah, sedangkan Mahkamah Campuran ia lukiskan sebagai salah satu pilar kekuasaan Eropa atas Mesir. Perlawanan terhadap kehadiran sekularisme dalam sistem peradilan dan perundang-undangan Mesir tidak membuahkan hasil. Peringatan yang dilontarkan tokoh pemikir Rifa’ah ath-Thahthowi (1801-1873) melalui tulisannya (1869) yang mengkritik Majlis Niaga. Dimana majelis niaga ini dibentuk di seantero Mesir dalam menangani pertikaian usaha antara warga Mesir dan penjajah. Dan anehnya dalam banyak kasus, justru menggunakan undang-undang Kolonial. Ath-Thahthowi mencermati penyusupan undang-undang sekuler ini sebagaimana uangkapannya:   “Padahal aturan muamalat fikih seandainya dilaksanakan dengan baik tentu hak-hak tidak terabaikan dengan melihat kondisi dan waktu. Jika dicermati, dalam kitab-kitab fikih Islam, dapat ditemukan bahwa Islam mengatur cara-cara yang bermanfaat bagi umum dimana terdapat hak-hak tentang muamalat yang mencakup di antaranya tentang aturan-aturan perdagangan seperti syirkah, mudharabah, pinjam meminjam (qardh), mukhabarah, sewa menyewa, dan lain sebagainya. Cakupan syari’ah begitu luas dengan cabang-cabangnya meliputi masalah-masalah dasar hingga yang sangat kecil. Aturan-aturan politik pun tidak luput dari jangkauan syari’ah. Sebab syari’ah merupakan pangkal sedangkan semua cabangnya sangat banyak. [Rifa'ah ath-Thahtowi, al-A’mal al-Kamilah, juz 1 hal: 544, 369, 370. Kajian dan editing Dr. Muh. Ammarah, Beirut 1973. ] “ Jika at-Tahthawi menganjurkan meluruskan undang-undang dengan mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah Islam dan fiqih muamalat — dengan melihat pada waktu dan kondisi — sebagai tawaran alternatif Islam — dalam menghadapi infiltrasi perundang-undangan sekuler, tidak demikian halnya dengan muridnya, Muhammad Qadri Pasha (1821-1888), di mana ia melakukan ijtihad dalam merumuskan undang-undang Islam dengan menulis tentang sistem perundang-undangan Islam dalam bentuk buku:

  1. Mursyid al-Hiran fi Ma’rifah Ahwal al-lnsan, tentang muamalah syari’ah.
  2. Qanun al-‘Adl wa al-lnshaf li al-Qadha’ ala Musykilat al Auqaf.
  3. Tathbiq ma Wujida fi al-Qanun al-Madani Muwafiqan li Madzhab Abi Hanifah.
  4. Al-Ahkam asy-Syar’iyyah fi al-Ahwal asy-Syakhsiyyah.

Karya-karyanya ini menjelaskan keharusan menentang infiltrasi sekulerisme Barat terhadap mentalitas dan institusi hukum dan peradilan di negeri Muslim. Dengan upaya yang telah dirintis oleh ath-Thahthawi untuk mengadakan perbaikan dengan alternatif Islam dan upaya memperbaiki urusan dunia melalui tajdid pemahaman agama, Muhammad Abduh (1849-1905) meneruskan misinya. Ia memberi kritikan terhadap karakter materialistik peradaban Barat sebagai “peradaban emas dan perak”.  Ia memandang pada keistimewaan Islam yang merupakan sebuah sistem tidak hanya spiritual dan tidak pula hanya materiil melainkan memberi perhatian kepada keduanya: kemanusiaan yang utuh dan moderat, dengan memberi perhatian secara seimbang antara aspek spirituil dan materiil sehingga cocok dengan kebutuhan fitrah manusia. Dengan demikian Islam menjadi aliran pertama yang memberi tangga yang dapat dititi dari barbarisme menuju peradaban, yang mengkoordinasikan antara agama dan aturan hidup, sehingga Islam tidak mengenal terminologi yang disebut teokrasi. Pada saat yang sama, tidak memberikan peluang bagi pandangan “Serahkan apa yang menjadi hak Tuhan kepada Tuhan dan apa yang menjadi hak Kaisar kepada Kaisar”, melainkan Islam membentuk keutuhan pribadi, kasih sayang dalam keluarga dan sebuah sistem kekuasaan yang berbeda dengan yang dimiliki bangsa-bangsa lain.

“Sistem moral yang lepas dari ajaran agama –sekuler– merupakan benih buruk di ladang yang sulit tumbuh dengan baik, sia-sia, dan upaya yang tidak membawa hasil. Selama ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dikendalikan dengan agama maka disana tidak ada keseimbangan dan arahnya tidak menentu. Sebab hanya agama yang menjamin moralitas, memperbaiki perbuatan dan perilaku, dan mengantarkan jiwa meraih kebahagiaan, dan pemiliknya mendapat kepercayaan diri serta komitmen pada nilai-nilai luhur kemanusiaan yang tidak dapat diperoleh dari selain agama. Maka pertanyaan yang muncul kemudian adalah: mengapa menyingkirkan agama, dan mengikuti sekularisme?”

Aliran kebangkitan dan pembaharuan dari generasi ke generasi diteruskan dalam rangka menentang infiltrasi sekularisme hingga bendera perlawanan ini dibawa oleh jama’ah-jama’ah kesadaran dan pergerakan Islam setelah kejatuhan sistem khilafah (1924) dari kalangan elite berpindah ke kalangan massa.

sumber : Perang Terminologi Islam versus Barat oleh  Muhammad ‘Imarah dan diolah dari berbagai sumber

Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

1.   Pengertian korupsi
Tindakan korupsi menurut perspektif keadilan atau pendekatan umum, misalnya mengatakan
bahwa korupsi adalah mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri.
Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi. dan Nepotisme, terdapat pengertian berikut.
a. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
b.    Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar penyelenggara negara atau
antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau
negara.
c.    Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara melawan hukum yang menguntungkan
kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

2. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Menghilangkan korupsi bukanlan perkara gampang, karena ia telah berurat berakar dan menjalar ke mana-mana di negeri kita ini. Tidak semua orang rela jalan pintasnya untuk kaya diungkit-ungkit. Ada lagi yang menjelaskan mereka korupsi kecil-kecilan karena terpaksa oleh keadaan. Gaji kecil yang tidak mencukupi untuk hidup yang layak dari bulan ke bulan menjadi alasan untuk membenamkan diri. Apalagi kalau hampir semua orang di tempat itu telah menganggap hal itu adalah hal yang biasa. Tahu sama tahu, untuk tidak mengatakan atasan mereka juga meiakukan hal yang sama.
Secara kultural dan struktural, memberantas korupsi adalah mensosialisasikan nilai baru bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang berisiko tinggi dan bemilai rendah, dan akan dikenakan pembuktian terbalik bahwa harta yang diperolehnya adalah barang yang halal. Secara struktural, memberantas korupsi berarti memberantas KKN dengan memberdayakan komisi pemeriksaan kekayaan pejabat dan latar belakang kehidupannya. membangun sistem pencegah dini korupsi, UU Antikorupsi yang konsisten, memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai, sistem pembuktian terbalik, pengumuman dan audit kekayaan pejabat sebelum dan sesudah bertugas, serta membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan di kemasan produk-produk yang dikonsumsi semua orang.
Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur. Tindakan korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untukcinta kepada kebaikan. Dengan begitu kita semua sedang belajar untuk hidup lebih lurus. Anak bangsa ini lahir dan besar dalam kondisi majemuk dan berbeda status sosial ekonominya. Ada yang berpunya dan ada yang lahir dalam serba berkekurangan. Dalam kemajemukan tersebut, keragaman pandangan dan pilihan untuk memelihara dan menjinakkan perilaku korupsi adalah hal biasa dan harus kita hargai. Dengan kemauan mengoreksi kesalahan berarti kita berpeluang untuk mengatasi krisis apapun. Krisis adalah peluang di masa sulit. Bangsa ini perlu membangun kehidupan sehari-hari yang berdasar etika yang kuat, aturan-aturan hukum yang dibuat aspiratif dan partisipatif, dengan begitu keadilan akan datang
Masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk:
a.    hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi;
b.    hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c.    hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak
hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d.    hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak
hukur. dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e.    hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal;
1)    melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2)    hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3)    masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi;
4)    hak dan tanggung jawab dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya;
5)    ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur tebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Berikut ini beberapa contoh kasus korupsi di Indonesia.
a.    Dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter jenis MI-2 Merk Pie Rostov Rusia milik Pemda NAD
(2004). Sedang berjalan, dengan tersangka Ir. H. Abdullah Puteh.
b.    Dugaan korupsi dalam pengadaan buku dan bacaan SD, SLTP, yang dibiayai oleh Bank Dunia
(2004).
c.    Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d. Dugaan  penyalahgunaan  jabatan oleh  Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 milyar lebih (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka Drs. Muhammad Harun Let dkk.
e.    Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipmentdan placement deposito dari Bl kepada
PT Texmaco Group melalui Bank BNI (2004).
f.    Dugaan telah terjadinya TPK atas penjuaian aset kredit PT PPSU oleh BPPN (2004).
g.    Kasus penyuapan anggota KPU, Mulyana W. Kusumah kepada tim audit BPK (2005).
h.  Kasus korupsi di KPU, dengan tersangka Nazaruddin Sjamsuddin, Safder Yusacc, dan Hamdani Amin (2005).
i.   Kasus penyuapan panitera PT Jakarta oleh kuasa hukum Abdullah Puteh, dengan tersangka Teuku Syaifuddin Popon, Syamsu Rizal Ramadhan, dan M. Soleh (2005).
j.   Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo, dengan tersangka Harini Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo, dan Triyadi.
k. Dugaan korupsi kerugian negara sebesar32 miliar rupiah dengan tersangka Theo Toemion (20C5).
I.   Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).

Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar
manusia dan melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu
berkembang. Contoh, nilai kejujuran, kedamaian, kecantikan, keindahan, keadilan, kebersamaan,
ketakwaan, keharmonisan, dan Iain-Iain. Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional
membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok dan landasan
fundamental bagi penyelenggaraan bernegara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya
berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab. nilai Persatuan. nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilaiKeadilan social bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pemyataan secara singkat bahwa nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai Kemanusiaan. nilai Persatuan. nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan. Dengan penjelasan sebagai berikut.

1)    Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang ateis.Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat pada perintah’ Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianutnya. Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan, serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
2)    Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersamaatas dasar tuntutan hati nurani dengan mempeiiakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia perlu diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sebagai mahkluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya. Berdasar nilai ini maka secara mutlak ada pengakuan terhadap hak asasi manusia.
3)    Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Adanya perbedaan bukan sebagai sebab perselisihan, tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan. Kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh menghayati sesanti “Bhineka Tunggal Ika”.
4)    Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasar nilai ini maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
5)    Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang am’at mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif maka isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit maka perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Sebagai nilai dasar maka nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya dengan bersumber pada kelima nilai dasar di atas maka dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental ke dalam penyelenggaraan negara Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Perundang-undangan yang dibuat isinya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang tercermin dalam Pancasila tersebut. Hukum yang dibuat isinya juga tidak boleh hanya mendasarkan pada satu nilai dasar tetapi bertentangan dengan nilai dasar yang lain. Hal ini dikarenakan nilai-nilai dasar dari Pancasila merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan menjiwai satu sama lain. Oleh karena itu, semua nilai dasar dalam sila-sila pada Pancasila tersebut harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan bernegara.
Sebagai contoh kristalisasi nilai-nilai luhur Pancasila, yaitu nilai-nilai luhur yang menonjol dan sudah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang adalah sikap yang religius. toleransi, tepo sliro/tenggang rasa, demokratis, musyawarah, ramah tamah, kekeluargaan, gotong royong. kerja keras, sederhana, dan sebagainya.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai sebagai berikut.

1.    Nilai dasar, merupakan esensi dari si!a-sila Pancasila yang oersifat universal, sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang ba!k dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. KarenaPembukaan memuat nilai-nilai dasar ideologi Pacasilamaka Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai sumber hukum positif, sehingga dalam negara memiliki kedudukan sebagai “Staatsfundamentalnorrrf atau pokok kaidah negara yang fundamental. Sebagai ideologi terbuka nilai dasar ini bersifat tetap dan tetap melekat pada kelangsungan hidup negara, sehingga mengubah Pembukaan UUD 1S45 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila tersebut sama ha’lnya dengan pembubaran negara. Adapun nilai dasartersebutkemudiandijabarkan dalam pasal-pasal batangtubuh UUD 1945.
2.    Nilai instrumental, merupakan eksploitasi penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif).
3.    Nilai praktis, merupakan nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi nilai praktis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pacasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta aspirasi masyarakat.

Nilai-nilai dasar dari Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara merupakan nilai dasar yang abadi dan tidak boleh diubah lagi. Nilai dasar Pancasila yang abadi itu kita temukan daiam empat alinea Pembukaan UUD 1945, yaitu alinea pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Makna nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu dapat kita cari dalam berbagai sumber. Rumusan-rumusan dalam UUD 1945 tidaklah timbul mendadak begitu saja, melainkan ada akar sejarah, akar sosiologis, serta kulturalnya. Sumber pertama jelas Penjelasan UUD 1945. Lebih lanjut dapat dibaca dalam risalah sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Secara lebih lengkap lagi dapat kita ikuti melalui keseluruhan dari gerakan kemerdekaan nasional sejak awal abad ke-20. Itulah nilai-nilai dasar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang kita anut, yang tidak ingin dan tidak boleh kita ubah lagi. Seperti terminologi dari para ahli hukum kita yang mengatakan bahwa mengubah nilai-nilai dasar itu berarti membubarkan negara.

Betapa pentingnya nilai-nilai dasar tersebut, namun sifatnya belum operasional, artinya kita belum dapat menjabarkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk kepada adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis tersebut. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut memerlukan penjabaran lebih lanjut sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran lebih lanjut ini dinamakan nilai instrumental.
Nilai instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu, yang jelas tidak boleh bertentangan. Dokumen konstitusional yang disediakan untuk penjabaran secara kreatif dari nilai-nilai dasar itu adalah GBHN( namun setelah pemerintahan Susilo Bambang Yudoyonc kebijakan pemerintah tidak lagi dituangkan dalam GBHN, tapi secara garis besar dituangkan dalarr Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditindak-lanjuti dengan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004- 2009), peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya Cepatnya perkembangan nilai-nilai instrumental ini dapat berdampak negatif, yaitu menimbulkan ketidakpastian.
Untuk bersedia melaksanakan secara konsisten Pancasila dalam kehidupan bernegara, terlebih dahulu kita perlu memiliki sikap yang positif terhadap Pancasila. Beberapa bentuk sikap positif terhadap Pancasila, antara lain:
a.    menerima Pancasila sebagai dasar dan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia;
b.    bersedia mempelajari Pancasila dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keyakinan kita terhadap
dasar dan ideologi negara Indonesia tersebut;
c.    menolak ideologi lain yang akan menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia
d.    bersedia mempelajari ideologi lain tetapi dalam rangka memperkuat pemahaman dan keyakinan
bangsa terhadap ideologi pancasila
e.    menerima masuknya nilai-nilai lain yang dapat memperkaya Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Sikap tersebut dapat diwujudkan sebagai pengamalan dari Pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan dan bernegara Pancasila oleh warga negara, baik warga negara biasa ataupun penyelenggara negara dapat diiakukan dengan dua cara, yaitu:
a.    pengamalan subjektif, artinya setiap warga negara taat dan melaksanakan norma-norma
moral yang bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila
b.    Pengamalan secara objektif, artinya warga negara taat, patuh, dan melaksanakan norma-norma
hukum Negara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Beberapa contoh perilaku positif terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia, antara lain:
a.    mempelajari dan mengkaji tentang Pancasila;
b.    menyebarluaskan dan memasyarakatkan Pancasila ke masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti
seminar, debat, diskusi, permainan, dan Iain-Iain;
c.    mengamalkan nilai-nilai moral dan norma moral yang bersumberkan pada Pancasila;
d.    menaati norma-norma moral yang berlaku di masyarakat Indonesia;
e.    menaati norma hukum yang telah ditetapkan di Indonesia;
f.    berperan serta dalam mencegah dan menanggulangi upaya-upaya yang akan menggantikan ideologi
Pancasila dengan ideologi lain di Indonesia.

SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI

Perkembangan Sosiologi di Eropa
Setelah mengetahui bahwa sosiologi merupakan sebuah ilmu pengetahuan, Anda mungkin bertanya bagaimana perkembangan sosiologi hingga mencapai bentuknya seperti sekarang. Sosiologi awalnya menjadi bagian dari fllsafat sosial. Ilmu ini membahas tentang masyarakat. Namun saat itu, pembahasan tentang masyarakat hanya berkisar pada hal-hal yang menarik perhatian umum saja, seperti perang, ketegangan atau konflik sosial, dan kekuasaan dalam kelas-kelas penguasa. Dalam perkembangan selanjutnya, pembahasan tentang masyarakat meningkat pada cakupan yang lebih mendalam yakni menyangkut susunan kehidupan yang diharapkan dan norma-norma yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Sejak itu, berkembanglah satu kajian baru tentang masyarakat yang disebut sosiologi.
Menurut Berger dan Berger, sosiologi berkembang menjadi ilmu yang berdiri sendiri karena adanya ancaman terhadap tatanan sosial yang selama ini dianggap sudah seharusnya demikian nyata dan benar (threats to the taken for granted world). L. Laeyendecker mengidentifikasi ancaman tersebut meliputi:
1.    terjadinya dua revolusi, yakni revolusi industri dan revolusi Prancis,
2.    tumbuhnya kapitalisme pada akhir abad ke-15,
3.    perubahan di bidang sosial dan politik,
4.    perubahan yang terjadi akibat gerakan reformasi yang dicetuskan Martin Luther,
5.    meningkatnya individualisme,
6.    lahirnya ilmu pengetahuan modern,
7.    berkembangnya kepercayaan pada diri sendiri.
Menurut Laeyendecker, ancaman-ancaman tersebut menyebabkan perubahan-perubahan jangka panjang yang ketika itu sangat mengguncang masyarakat Eropa dan seakan membangunkannya setelah terlena beberapa abad.
Auguste Comte, seorang filsuf Prancis, melihat perubahan-perubahan tersebut tidak saja bersifat positif seperti berkembangnya demokratisasi dalam masyarakat, tetapi juga berdampak negatif. Salah satu dampak negatif tersebut adalah terjadinya konflik antarkelas dalam masyarakat. Menurut Comte, konflik-konflik tersebut terjadi karena hilangnya norma atau pegangan (normless) bagi masyarakat dalam bertindak. Comte berkaca dari apa yang terjadi dalam masyarakat Prancis ketika itu (abad ke-19). Setelah pecahnya Revolusi Prancis, masyarakat Prancis dilanda konflik antarkelas. Comte melihat hal itu terjadi karena masyarakat tidak lagi mengetahui bagaimana mengatasi perubahan akibat revolusi dan hukum-hukum apa saja yang dapat dipakai untuk mengatur tatanan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, Comte menyarankan agar semua penelitian tentang masyarakat ditingkatkan menjadi suatu ilmu yang berdiri sendiri. Comte membayangkan suatu penemuan hukum-hukum yang dapat mengatur gejala-gejala sosial. Namun, Comte belum berhasil mengembangkan hukum-hukum sosial tersebut menjadi sebuah ilmu. la hanya memberi istilah bagi ilmu yang akan lahir itu dengan istilah sosiologi. Sosiologi baru berkembang menjadi sebuah ilmu setelah Emile Durkheim mengembangkan metodologi sosiologi melalui bukunya Rules of Sociological Method. Meskipun demikian, atas jasanya terhadap lahirnya sosiologi, Auguste Comte tetap disebut sebagai Bapak Sosiologi.
Meskipun Comte menciptakan istilah sosiologi, Herbert Spencer-lah yang mempopulerkan istilah tersebut melalui buku Principles of Sociology. Di dalam buku tersebut, Spencer mengembangkan sistem penelitian tentang masyarakat. la menerapkan teori evolusi organik pada masyarakat manusia dan mengembangkan teori besar tentang evolusi sosial yang diterima secara luas di masyarakat. Menurut Comte, suatu organ akan lebih sempurna jika organ itu bertambah kompleks karena ada diferensiasi (proses pembedaan) di dalam bagian-bagiannya. Spencer melihat masyarakat sebagai sebuah sistem yang tersusun atas bagian-bagian yang saling bergantung sebagaimana pada organisme hidup. Evolusi dan perkembangan sosial pada dasarnya akan berarti jika ada peningkatan diferensiasi dan integrasi, peningkatan pembagian kerja, dan suatu transisi dari homogen ke heterogen dari kondisi yang sederhana ke yang kompleks. Setelah buku Spencer tersebut terbit, sosiologi kemudian berkembang dengan pesat ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Perkembangan Sosiologi di Indonesia
Sosiologi di Indonesia sebenarnya telah berkembang sejak zaman dahulu. Walaupun tidak mempelajari sosiologi sebagai ilmu pengetahuan, para pujangga dan tokoh bangsa Indonesia telah banyak memasukkan unsur-unsur sosiologi dalam ajaran-ajaran mereka. Sri Paduka Mangkunegoro IV, misalnya, telah memasukkan unsur tata hubungan manusia pada berbagai golongan yang berbeda (intergroup relation) dalam ajaran Wulang Reh. Selanjutnya, Ki Hadjar Dewantara yang dikenal sebagai peletak dasar pendidikan nasional Indonesia banyak  mempraktikkan konsep – konsep penting sosiologi seperti kepemimpinan dan kekeluargaan dalam proses pendidikan di Taman Siswa yang didirikannya. Hal yang sama dapat juga kita selidiki dari berbagai karya tentang Indonesia yang ditulis oleh beberapa orang Belanda seperti Snouck Hurgronje dan Van Volenhaven sekitar abad 19. Mereka menggunakan unsur-unsur sosiologi sebagai kerangka berpikir untuk memahami masyarakat Indonesia. Snouck Hurgronje, misalnya, menggunakan pendekatan sosiologis untuk memahami masyarakat Aceh yang hasilnya dipergunakan oleh pemerintah Belanda untuk menguasai daerah tersebut.
Dari uraian di atas terlihat bahwa sosiologi di Indonesia pada awalnya, yakni sebelum Perang Dunia II hanya dianggap sebagai ilmu pembantu bagi ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Dengan kata lain, sosiologi belum dianggap cukup penting untuk dipelajari dan digunakan sebagai ilmu pengetahuan, yang terlepas dari ilmu-ilmu pengetahuan yang lain.
Secara formal, Sekolah Tinggi Hukum (Rechtsshogeschool) di Jakarta pada waktu itu menjadi saru-satunya lembaga perguruan tinggi yang mengajarkan mata kuliah sosiologi di Indonesia walaupun hanya sebagai pelengkap mata kuliah ilmu hukum. Namun, seiring perjalanan waktu, mata kuliah tersebut kemudian ditiadakan dengan alasan bahwa pengetahuan tentang bentuk dan susunan masyarakat beserta proses-proses yang terjadi di dalamnya tidak diperlukan dalam pelajaran hukum. Dalam pandangan mereka, yang perlu diketahui hanyalah perumusan peraturannya dan sistem-sistem untuk menafsirkannya. Sementara, penyebab terjadinya sebuah peraturan dan tujuan sebuah peraturan dianggap tidaklah penting.
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, sosiologi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Adalah Soenario Kolopaking yang pertama kali memberikan kuliah sosiologi dalam bahasa Indonesia pada tahun 1948 di Akademi Ilmu Politik Yogyakarta (sekarang menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM). Akibatnya, sosiologi mulai mendapat tempat dalam insan akademisi di Indonesia apalagi setelah semakin terbukanya kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menuntut ilmu di luar negeri sejak tahun 1950. Banyak para pelajar Indonesia yang khusus memperdalam sosiologi di luar negeri, kemudian mengajarkan ilmu itu di Indonesia.
Buku sosiologi dalam bahasa Indonesia pertama kali diterbitkan oleh Djody Gondokusumo dengan judul Sosiologi Indonesia yang memuat beberapa pengertian mendasar dari sosiologi. Kehadiran buku ini mendapat sambutan baik dari golongan terpelajar di Indonesia mengingat situasi revolusi yang terjadi saat itu. Buku ini seakan mengobati kehausan mereka akan ilmu yang dapat membantu mereka dalam usaha memahami perubahan-perubahan yang terjadi demikian cepat dalam masyarakat Indonesia saat itu. Selepas itu, muncul buku sosiologi yang diterbitkan oleh Bardosono yang merupakan sebuah diktat kuliah sosiologi yang ditulis oleh seorang mahasiswa.
Selanjutnya bermunculan buku-buku sosiologi baik yang tulis oleh orang Indonesia maupun yang merupakan terjemahan dari bahasa asing. Sebagai contoh, buku Social Changes in Yogyakarta karya Selo Soemardjan yang terbit pada tahun 1962. Tidak kurang pentingnya,
tulisan-tulisan tentang masalah-masalah sosiologi yang tersebar di berbagai majalah, koran, dan jurnal. Selain itu, muncul pula fakultas ilmu sosial dan politik berbagai universitas di Indonesia di mana sosiologi mulai dipelajari secara lebih mendalam bahkan pada beberapa universitas, didirikan jurusan sosiologi yang diharapkan dapat mempercepat dan memperluas perkembangan sosiologi di Indonesia.

Definisi Sosiologi

Ketika pertama kali membuka buku sosiologi ini, Anda mungkin bertanya apakah sosiologi itu? Apa saja yang dipelajari dalam sosiologi? Apa saja yang dilakukan oleh seorang sosiolog? apa saja yang dilakukan oleh seorang psikolog? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu bisa kita dapatkan secara sederhana dengan memperhatikan dan membaca berbagai berita di surat kabar atau majalah. Bila kita perhatikan, surat-surat kabar atau majalah selalu menghadirkan cerita tentang apa yang dilakukan manusia baik sebagai individu, kelompok, organisasi,atau masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh, dalam sebuah surat kabar kita membaca berita tentang pembunuhan. Terhadap peristiwa tersebut, kita mungkin bertanya apa latar belakang sang pembunuh melakukan tindakan keji tersebut. Kita coba menjawabnya dengan menelusuri pengalaman sosial orang tersebut, misalnya mungkin dari latar belakang keluarga, pengalaman pendidikan, pengalaman dalam kelompok, dan sebagainya. Dengan penelusuran tersebut kita mungkin menemukan hal-hal rasional yang mungkin mengakibatkan orang tersebut dapat melakukan tindakan pembunuhan. Dengan cara berpikir analitis seperti itu, kita sebenarnya  telah menjadi seorang sosiolog.
Namun, sosiologi tidak hanya berbicara tentang kriminalitas (perilaku menyimpang). Fenomena sosial lain seperti kemiskinan, ketidakadilan, konflik, dan kekuasaan juga menjadi objek kajian sosiologi. Singkatnya, sosiologi berusaha mengkaji drama kehidupan sosial manusia terutama tentang tindakan-tindakan manusia baik tindakan individual, tindakan kelompok, tindakan yang lazim (commonplace) maupun tindakan yang tidak lazim (unusual). Dengan mengambil contoh dan paparan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa sosiologi adalah sebuah studi sistematis tentang
1. prilaku sosial dari individu-individu;
2. cara kerja kelompok- kelompok sosial, organisasi, kebudayaan, dan masyarakat;
3. pengaruh dari kelompok, organisasi, kebudayaan, dan masyarakat terhadap perilaku individu dan kelompok.
Meskipun beberapa orang berpendapat bahwa sosiologi hanya memusatkan perhatiannya pada kelompok-kelompok (social group) dan perilaku masyarakat, definisi di atas memberi perhatian pada kenyataan bahwa sosiologi juga menaruh minat pada perilaku-perilaku individu yang dipengaruhi oleh kelompok atau masyarakat. Lalu, apa pandangan para ahli tentang pengertian dan subjek sosiologi? Ada banyak tokoh yang berusaha mendefinisikan sosiolologi. Di antaranya adalah sebagai berikut.
1.    Charles Ellwood mengemukakan bahwa sosiologi merupakan pengetahuan yang menguraikan hubungan manusia dan golongannya, asal dan kemajuannya, bentuk dan kewajibannya.
2.     Gustav Ratzenhofer mengemukakan bahwa sosiologi merupakan pengetahuan tentang hubungan manusia dengan kewajibannya untuk menyelidiki dasar dan terjadinya evolusi sosial serta kemakmuran umum bagi anggota-anggotanya.
3.    Herbert Spencer mengemukakan bahwa sosiologi mempelajari tumbuh, bangun, dan kewajiban masyarakat.
4.    Emile Durkheim menyatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yaitu fakta-fakta yang berisikan cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang ada di luar individu. Fakta-fakta tersebut mempunyai kekuatan untuk mengendalikan individu.
5.    Max Weber mengemukakan bahwa sosiologi mempelajari tindakan-tindakan sosial.
6.    Pitirim A. Sorokin mengatakan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya, gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi), hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dan non-sosial (misalnya, pengungsian dengan bencana alam), dan ciri-ciri umum dari semua jenis gejala-gejala sosial.
7   William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff mendefinisikan sosiologi sebagai ilmu tentang penelitian ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya adalah organisasi sosial.
8.    Joseph Roucek dan Warren mendefinisikan sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antarmanusia di dalam kelompok.
9.    Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi mengatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
10.    Soerjono Soekanto mengatakan bahwa sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari masyarakat dalam keseluruhannya dan hubungan-hubungan antara orang-orang dalam masyarakat.
11.    Mayor Polak menyatakan bahwa sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yakni antarhubungan di antara manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik formal maupun material, statis maupun dinamis.
12.    Hasan Shadily menyatakan bahwa sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan antarmanusia yang menguasai kehidupan itu.
Dari pandangan para ahli di atas dapat kita simpulkan bahwa sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang objek studinya adalah masyarakat. Sosiologi memusatkan kajiannya pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut. Adat istiadat, tradisi, nilai-nilai hidup suatu kelompok, pengaruhnya terhadap kehidupan kelompok, proses interaksi di antara kelompok dan perkembangan lembaga-lembaga sosial merupakan perhatian sosiologi.

Sumber Penyimpangan

Edward H. Sutherland
Sutherland mengemukakan sebuah teori yang dinamakannya differential association. Menurutnya, penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda. Penyimpangan dipelajari melalui proses alih budaya (cultural tranmissiori). Melalui proses belajar ini, seseorang mempelajari suatu budaya menyimpang. Misalnya, menghisap ganja pada suatu kelompok remaja.

Edwin M. Lemert
Lemert menamakan teorinya labelling theory. Menurutnya, seseorang menjadi penyimpang karena adanya proses labelling (pemberian julukan, cap, etiket, atau merek) yang diberikan masyarakat kepadanya. Proses labelling ini bisa membuat seseorang yang tadinya tidak memiliki kebiasaan menyimpang menjadi terbiasa. Bahkan, kebiasaan itu kemudian menjadi gaya hidupnya. Contoh, seorang siswa yang bolos sekolah satu kali dicap pembolos oleh seorang guru. Julukan dari guru ini terdengar oleh teman-temannya. Sejak saat itu, julukan pembolos melekat pada dirinya. Karena terus menerus mendengar julukan pembolos, ia malah mengulangi perbuatan itu terus menerus.
Lebih jauh Lemert membagi perilaku menyimpang ke dalam dua bentuk.
1.    Penyimpangan primer (primary deviation), yaitu perbuatan menyimpang yang dilakukan seseorang namun sang pelaku masih dapat diterima secara sosial. Ciri penyimpangan primer adalah sifatnya sementara, tidak berulang, dan dapat ditolerir masyarakat. Contohnya, mengendarai motor atau mobil melebihi kecepatan yang normal (kebut-kebutan).
2.    Penyimpangan sekunder (secondary deviation), yaitu perbuatan yang dilakukan seseorang yang secara umum dikenal sebagai perbuatan atau perilaku menyimpang. Contoh, memerkosa, membunuh, merampok, mabuk-mabukan, menggunakan obat terlarang, berjudi, dan melacur. Penyimpangan demikian bisa dilakukan secara individu maupun kelompok. Masyarakat pada umumnya tidak bisa menerima dan tidak menginginkan orang-orang semacam ini berada dalam lingkungannya.

Robert K. Merton
Berbeda dengan Sutherland dan Lemert yang melihat perilaku menyimpang dari kajian interaksi sosial (mikro), Merton melihat perilaku menyimpang dari sudut pandang yang lebih luas (makro). Merton melihatnya dari sudut struktur sosial. Menurutnya, struktur sosial tidak hanya menghasilkan perilaku yang konformis, tapi juga perilaku yang menyimpang. Struktur sosial menghasilkan pelanggaran terhadap aturan sosial dan menekan orang tertentu ke arah perilaku yang nonkonform (tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat).
Dalam struktur sosial dan budaya, ada tujuan atau sasaran budaya yang disepakati oleh anggota masyarakat. Tujuan budaya adalah sesuatu yang “pantas diraih”. Untuk mencapai tujuan tersebut, struktur sosial dan budaya mengatur cara yang harus ditempuh dan aturan ini bersifat membatasi. Merton menyatakan bahwa perilaku menyimpang terjadi karena tidak adanya kaitan antara tujuan dengan cara yang telah ditetapkan dan dibenarkan oleh struktur sosial.
Lebih jauh Merton mengidentifikasikan lima tipe cara adaptasi individu terhadap situasi tertentu. Empat di antara lima tipe itu merupakan perilaku menyimpang.
1.    Cara adaptasi konformitas (conformity)
Pada cara adaptasi ini, perilaku seseorang mengikuti cara dan tujuan yang telah ditetapkan oleh masyarakat. Contoh, seorang siswa ingin mendapatkan gelar sarjana (tujuan yang ditetapkan masyarakat). Tujuan itu ia capai dengan memasuki perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta (cara yang tersedia dalam masyarakat).
2.    Cara adaptasi inovasi (innovation)
Pada cara adaptasi ini, perilaku seseorang mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat. Akan tetapi ia memakai cara yang dilarang oleh masyarakat. Contoh, seorang siswa yang ingin mendapatkan nilai matematika bagus melakukan berbagai cara, seperti mencontek saat ujian. Nilai bagus merupakan tujuan yang ditentukan oleh masyarakat, sedangkan mencontek merupakan cara yang tidak dibenarkan oleh masyarakat.
3.    Cara adaptasi ritualisme (ritualism)
Pada cara adaptasi ini, perilaku seseorang telah meninggalkan tujuan budaya, tetapi tetap berpegang pada cara yang telah ditetapkan oleh masyarakat. Contoh, seorang karyawan dari kalangan menengah ke bawah tidak ingin naik jabatan. Ia tidak mau berharap sebab takut gagal. Tujuan budaya yang sudah ada di masyarakat (mencapai kesuksesan) tidak dikejar oleh karyawan itu, tetapi cara mencapai tujuan budaya tetap ia lakukan, yaitu dengan bekerja (bekerja adalah salah satu cara yang ditetapkan masyarakat untuk mencapai kesuksesan).
4.    Cara adaptasi retreatisme (retreatism)
Bentuk adaptasi ini, perilaku seseorang tidak mengikuti tujuan dan cara yang dikehendaki. Pola adaptasi ini menurut Merton dapat dilihat pada orang yang mengalami gangguan jiwa, gelandangan, pemabuk, dan pada pecandu obat bius. Orang-orang itu ada di dalam masyarakat, tetapi dianggap tidak menjadi bagian dari masyarakat.
5.    Cara adaptasi pemberontakan (rebellion)
Pada bentuk adaptasi terakhir ini orang tidak lagi mengakui struktur sosial yang ada dan berupaya menciptakan struktur sosial yang baru. Tujuan budaya yang ada dianggap sebagai penghalang bagi tujuan yang didambakan. Demikian pula dengan cara yang ada untuk mencapai tujuan tersebut tidak diakui. Contoh, pada tahun 1998 demonstrasi mahasiswa dari seluruh Indonesia berhasil menurunkan Soeharto dan rezim Orde Baru kemudian menggantinya dengan rezim Orde Reformasi. Orde Baru merupakan struktur sosial yang ditolak oleh mahasiswa, sedangkan Orde Reformasi merupakan struktur sosial yang didambakan. Cara mengganti kepemimpinan yang tersedia di dalam masyarakat kita adalah melalui sidang MPR, tapi cara ini ditolak oleh para mahasiswa. Mereka memilih menggunakan cara demonstrasi untuk mengganti kepemimpinan Soeharto dan Orde Baru.
Dari keseluruhan tipe-tipe yang disebutkan di atas, tipe adaptasi yang pertama (adaptasi konformitas) merupakan bentuk perilaku yang tidak menyimpang. Sementara empat tipe selanjutnya merupakan bentuk perilaku yang menyimpang.

Emile Durkheim
Menurut Eraile Durkheim, keseragaman semua anggota masyarakat tentang kesadaran moral tidak dimungkinkan. Tiap individu berbeda satu dengan yang lain karena dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya faktor keturunan, lingkungan fisik, dan lingkungan sosial. Dengan demikian, orang yang berwatak jahat akan selalu ada, dan kejahatan pun akan selalu ada. Durkheim bahkan berpandangan bahwa kejahatan perlu bagi masyarakat karena dengan adanya kejahatan maka moralitas dan hukum dapat berkembang secara normal.

Karl Marx
Teori Marx dikenal dengan sebutan teori konflik. Menurut Marx, apa yang disebut dengan perilaku menyimpang merupakan perilaku yang didefinisikan atau dibentuk oleh pihak yang berkuasa untuk melindungi kepentingan mereka sendiri. Menurutnya, hukum merupakan cerminan kepentingan pihak yang berkuasa dan pengadilan hanya menguntungkan pihak tersebut.

David Berry
Berry mengungkapkan hal yang sedikit berbeda. Menurutnya, adalah keliru jika kita melihat penyimpangan semata-mata karena ketidakpatuhan terhadap nilai dan norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat. Penyimpangan bukan hanya karena seseorang gagal menyesuaikan diri dengan standar nilai dan norma tertentu, tapi juga karena orang itu memilih standar nilai dan norma bagi dirinya sendiri yang berbeda dengan standar orang lain. Contohnya, seorang remaja yang tadinya berada di dalam suatu kelompok remaja kebanyakan, memilih memisahkan diri dan masuk ke kelompok punk yang memiliki standar nilai dan norma yang berbeda dengan kelompok sebelumnya. la mengenakan atribut punk seperti model rambut atau pakaian yang berbeda dengan kelompok pertama.
Meskipun sosiologi tidak memusatkan perhatian pada kaitan fisik dan perilaku, tetapi ada beberapa tokoh yang menghubungkan perilaku menyimpang dengan ciri-ciri fisik. Contoh, pada kasus waria di mana masyarakat menganggapnya sebagai orang yang menyimpang.

CARA PENGENDALIAN SOSIAL

Kita telah membahas tentang pengertian pengendalian sosial, pertanyaannya, cara-cara seperti apa yang dilakukan masyarakat dalam pengendalian sosial?
Ada dua sifat pengendalian sosial, yaitu preventif dan represif. Preventif adalah pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran. (contoh, pesan orang tua pada anaknya ketika hendak berangkat  ke sekolah. Analisa Tersebut dinasihati agar tidak melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, seperti duduk-duduk di pinggir jalan, melakukan perkelahian tau bermain di pusat perbelanjaan. Apabila nasihat ini didengar dan dipatuhi oleh anaknya, maka anak tersebut akan terhindar dari berbagai masalah sebagai akibat dari penlaku yang tidak bertanggung jawab. Represif adalah pengendalian sosial yang ditujukan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran terjadinya pengendalian ini dilakukan seteIah orang melakukan suatu tindakan penyimpangan (deviasi) Contoh, sesudah tawuran antarsekolah berlangsung, para guru mempertemukan dua kelompok siswa yang bertikai dari masing-masing sekolah untuk mendapatkan pemecahan masalah sehingga suasana masing-masing sekolah kembali normal.
Ada berbagai cara pengendalian sosial yang dilakukan masyarakat. Roucek berpendapat bahwa pengendalian sosial dapat dilakukan melalui institusi atau non institusi, secara lisan, simbolik dan melalui kekerasan, menggunakan hukuman atau imbalan, dan secara formal atau informal. Sementara menurut Fromm pengendalian sosial dapat dilakukan melalui sosialisasi, sedangkan menurut Lapiere pengendalian sosial dapat dilakukan melalui tekanan sosial.

1. Cara Pengendalian Melalui Institusi dan Non-institusi
Cara pengendalian melalui institusi adalah cara pengendalian sosial melalui lembaga-lembaga sosial yang ada didalam masyarakat, seperti lembaga pendidikan, hukum, agama, politik, ekonomi, dan keluarga.
Cara pengendalian melalui non-institusi adalah cara pengendalian di luar institusi sosial yang ada, seperti oleh individu atau kelompok massa yang tidak saling mengenal. Cara pengendalian ini seringkali menggunakan kekerasan dan sifatnya tidak resmi.

2. Pengendalian secara Lisan, Simbolik, dan Kekerasan
Cara pengendalian melalui lisan dan simbolik sering juga disebut cara pengendalian sosial persuasif. Cara ini menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Pengendalian sosial secara lisan dilakukan dengan mengajak orang menaati aturan dengan berbicara langsung dengan bahasa lisan (verbal). Sementara, pengendalian sosial secara simbolik dapat
dilakukan antara lain melalui tulisan, spanduk, dan iklan layanan masyarakat.
Cara pengendalian sosial melalui kekerasan sering disebut juga cara pengendalian_sosial koersif. Cara ini menekankan pada tindakan atau ancaman yang menggunakan kekuatan fisik. Tujuan tindakan ini agar si pelaku jera dan tidak melakukan perbuatannya lagi. Cara koersif sebaiknya dilakukan sebagai upaya terakhir sesudah cara pengendalian persuasif dilakukan.

3. Pengendalian Sosial Melalui Imbalan dan uman (Reward and Punishmet)
Cara pengendalian sosial melalui imbalan cenderung bersifat preventif bersifat mengalihkan. Seseorang diberi imbalan atas tindakannya agar ia berperilaku sesuai dengan nilai dan norma sosial yang berlaku. Contoh, di sekolah siswa bisa mendapatkan beasiswa bila berperilaku sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan sekolah, seperti mendapatkan nilai bagus, tidak bolos sekolah, atau tidak mencontek dalam ujian.
Cara pengendalian sosial melalui hukuman cenderung bersifat represif. Cara ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran terjadi.

4. Cara Pengendalian Sosial Formal dan Informal
Cara pengendalian formal menurut Horton dan Hunt adalah cara pengendalian sosial yang dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi yang juga memiliki peraturan-peraturan resmi, seperti perusahaan, perkumpulan serikat kerja, atau lembaga peradilan. Peraturan-peraturan yang dihasilkan lembaga-lembaga ini umumnya tertulis dan sudah distandardisasi.  Contoh, sebuah perusahaan sudah membuat aturan mengenai kenaikan pangkat, gaji, atau cuti beserta sanksi-sanksinya.
Cara pengendalian informal adalah cara pengendalian sosial yang dilakukan oleh kelompok yang kecil, akrab, bersifat tidak resmi, dan tidak mempunyai aturan-aturan resmi yang tertulis. Contoh, aturan-aturan dan kebiasaan yang ada dalam sebuah keluarga atau kelompok bermain. Cara pengendalian dalam kelompok-kelompok ini cenderung spontan atau tidak direncanakan. Contoh, di dalam suatu kelompok bermain, ada seseorang yang menyakiti hati temannya. Teman-teman yang lain kemudian memberi hukuman pada orang itu secara spontan, seperti mengejek, menyindir, menyebarkan desas-desus, memberikan teguran.
Desas-desus merupakan kabar angin (kabar burung). Kabar ini berupa berita yang menyebar secara cepat dan kadang-kadang tidak berdasarkan fakta atau kenyataan. Kebenaran berita tersebut masih diragukan.
Desas-desus sering disebut dengan gosip. Gosip sebagai bentuk pengendalian sosial dapat membuat pelaku pelanggaran sadar akan perbuatannya dan kembali kepada perilaku yang sesuai dengan norma-norma dalam masyarakatnya. Hal ini akan membuat pelaku bertindak lebih berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatannya. Contoh, si A digosipkan telah melakukan perbuatan tidak bermoral. Gosip menyebar di masyarakat dengan cepat walaupun belum tentu si A melakukannya. Akibat gosip tersebut, si A akan bertindak lebih berhati-hati agar tidak digosipkan untuk kedua kalinya. Gosip sering terjadi di kalangan selebritis atau orang-orang yang terkenal di masyarakat, seperti para pejabat, artis, dan tokoh-tokoh masyarakat. Gosip terkadang juga dipakai sebagai alat untuk mendongkrak popularitas seseorang. Misalnya, menggosipkan artis pada hal-hal yang berkaitan dengan sikap dan tindakan artis tersebut.
Teguran adalah peringatan yang ditujukan kepada seseorang yang melakukan penyimpangan. Teguran dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Tujuan teguran adalah membuat si pelaku sesegera mungkin menyadari kesalahan yang telah diperbuatnya.
Teguran dalam organisasi formal umumnya dilakukan secara bertahap. Biasanya teguran dilakukan sebanyak tiga kali secara tertulis. Jika teguran demi teguran tidak diindahkan, maka pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin. Contoh, seorang guru menegur muridnya yang sering terlambat masuk kelas. Hal ini dapat disampaikan secara lisan. Namun, ketika seorang wali kelas memberikan surat kepada orang tua murid yang anaknya sering membolos, hal tersebut merupakan bentuk dari teguran tertulis.

5. Cara Pengendalian Sosial Melalui Sosialisasi
Menurut Fromm, apabila suatu masyarakat ingin berfungsi efektif, maka para anggota masyarakat harus berperilaku sesuai dengan nilai dan norma sosial yang mengatur pola hidup dalam masyarakat tersebut. Agar anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan nilai dan norma (konform), diperlukan proses penanaman nilai dan norma yang disebut sosialisasi.
Dalam sosialisasi, individu-individu yang menjadi anggota masyarakat dikendalikan sehingga tidak melakukan perilaku menyimpang, menurut Fromm, sosialisasi membentuk kebiasaan, keinginan, dan adat istiadat kita. Apabila masing-masing individu memiliki pengalaman sosialisasi yang sama, maka mereka akan suka rela dan tanpa berpikir panjang lagi akan berperilaku sesuai dengan harapan-harapan sosial. Melalui sosialisasi seseorang menginternalisasikan norma dan nilai. Jika nilai dan norma sosial itu sudah menginternal dalam diri individu, maka di mana pun individu itu akan berperilaku konform (menyesuaikan diri).