Monthly Archives: June 2011

Pengakuan dan jaminan HAM dalam Deklarasi Internasional

Pengakuan tentang hak asasi manusia secara meluas oleh bangsa-bangsa sedunia adalah adanya Piagam PBB, yaitu Universal Declaration of Human Rights. Para pendirinya, seperti negara Amerika Serikat, Prancis, Uni Soviet, dan Inggris, padatanggal 10 Desember 1948 telah menyatakan berlakunya hak asasi manusia. Hal ini berarti bahwa negara anggota PBB berkewajiban memasukkan hak asasi manusia ke dalam undang-undang dasar negaranya masing-masing.
Sejarah dan latar belakang lahirnya hak asasi manusia adalah karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Walaupun HAM sudah melekat pada diri manusia sejak lahir dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, tetapi dalam kenyataannya sering kali kita masih melihat adanya suatu perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Tindakan yang sewenang-wenang oleh seorang penguasa atau pihak-pihak yang kuat dikarenakan adanya anggapan bahwa dirinya berhak untuk menindas orang lain. Dengan berbagai bentuk penindasan tersebut membawa akibat kesengsaraan dan ketidakadilan terhadap umat manusia.
Untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia telah ada sejak zaman dahuiu. Bahkan pengakuan terhadap hak asasi manusia telah muncul dalam kitab-kitab suci dari berbagai agama dan dokumen-dokumen yang lain.
Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusia disebabkan adanya ketidakadilan, penjajahan, perbudakan, dan kezaiiman para penguasa. Dalam menuntaskan hal ini, banyak negara membuat pernyataan tentang HAM dalam deklarasi internasional yang meliputi berikut.

1.   Piagam Magna Charta (1215)
Piagam Magna Charta dicetuskan oleh para bangsawan Inggris pada tanggal 15 Juni 1215, yang mengakui hak kemerdekaan diri. Naskah ini memberikan batasan terhadap kekuasaan raja untuk tidak berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat.

2.    Petition of Rights (1628)
Pada dasarnya, Petition of Rightberisi pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat yang duduk di parlemen kepada Raja Charles III. Isinya secara garis besar adalah berikut.
a.    Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b.    Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c.    Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

3.    Hobeas Corpus Act (1679)
Piagam Hobeas Corpus Act memuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan dengan semena-mena, kecuali menurut peraturan perundangan yang berlaku. Piagam ini lahir pada masa pemerintahan Charles II di Inggris.

4.    Bill of Rights (1689)
Bill of Right berisi negara mengatur tentang kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, hak warga negara untuk memeluk agama, dan hak parlemen untuk mengubah keputusan raja.

5.    Declaration of independence (1776)
Declaration of Independence adalah pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat. Dalam dokumen ini tertulis pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama sederajat oleh Maha Pencipta-Nya, bahwa semua manusia dianugerahi oleh Pencipta-Nya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.

6.    Declaration des Drouts de L’homme et Du Citoyen(1789)
Declaration des Drouts de L’homme et Du Citoyen berisi pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara. Pernyataan ini mencanangkan hak atas kebebasan (liberte), kekuasaan (egalite), dan persaudaraan (fraternite).

7.    The Four Freedom (1941)
The Four Freedom dipelopori oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, yang mengemukakan adanya empat kebebasan, yaitu berikut.
a.    Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat.
b.    Kebebasan untuk beragama.
c.    Kebebasan dari rasa takut.
d.    Kebebasan dari kekurangan.

8.    Universal Declaration of Human Rights (1948)
Piagam Universal Declaration of Human Right memuat hak asasi manusia yang diterima dan diproklamirkan oleh majelis umum PBB, yang setiap tanggal 10 Desemberdiperingati sebagai hari hak asasi manusia sedunia.

Hak Asasi Manusia Secara Umum
Hak asasi manusia secara umum dapat dikelompokkan menjadi enam macam, sebagai berikut.
1.    Hak asasi pribadi (Personal Rights), yaitu hak menyatakan pendapat, memeluk agama, dan hak hidup.
2.    Hak ekonomi (Property Rights), yaitu hak memiliki sesuatu, hak menjual, hak membeli, dan hak mengadakan perjanjian kerja atau kontrak.
3.    Hak politik (Political Rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara, hak pilih, dan ikut serta dalam pemerintahan.
4.    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Right Legal Equality), misalnya tidak ada diskriminasi atau pembeda di muka hukum.
5.    Hak sosial budaya (Social and Cultural Rights), misalnya hak memilih pendidikan, mengembangkan
kebudayaan, dan memperoleh jaminan sosial.
6. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan (Prosederal Rights), misalnya: hak memperoleh penasihat hukum bagi yang terlibat hukum, hak untuk tidak ditangkap secara sembarangan, perlakuan yang adil dan wajar daiam penangkapan, penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan hak mendapatkan pembelaan.
Hak tersebut di atas tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak, artinya tidak dilakukan tanpa msngenal batas. Dengan kata lain, jika pelaksanaannya secara mutlak tanpa batas, tentu melanggar hakorang lain. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban mengatur pelaksanaan hak, menjamin pelaksana-annya hingga mengatur batas-batasnya sampai seberapa jauh hak asasi dapat dilaksanakan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pengertian dan Fenomena Globalisasi

Pengertian Globalisasi
Kita sudah sering sekali mendengar tentang Globalisasi, tetapi apa si pengertian Globalisasi itu? Nah globalisasi itu berasal dari kata global, dalam Ramus Umum Bahasa Indonesia berarti secara keseluruhan. Juga berarti suatu proses yang dapat mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga akan tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata. Dalam keadaan global, apa saja dapat masuk sehingga sangat sulit untuk disaring atau dikontrol. Terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, makna globalisasi berdimensi luas dan kompleks, yaitu bagaimana suatu negara yang memiliki batas-batas territorial dan kedaulatan tidak berdaya untuk menepis masuknya informasi, komunikasi, dan transportasi yang dilakukan oleh masyarakat di luar perbatasan.
Globalisasi dalam arti literal ialah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
Para ahli memiliki pendapat yang beragam berkaitan dengan konsep globalisasi, diantaranya:
a.    Malcolm Waters
Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografi pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma di dalam kesadaran orang.
b.    Emmanuel Ritcher
Globalisasi adalah jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi ke dalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
c.    Thomas L. Friedman
Globalisasi memiliki dimensi ideologi dan teknologi. Dimensi ideologi, yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.
d.    Princeton N. Lyman
Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling tergantung dan hubungan antara negara-negara di dunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
e.    Leonor Briones
Globalisasi bukan hanya dalam bidang perniagaan dan ekonomi namun juga mencakup globalisasi terhadap institusi-institusi demokratis, pembangunan sosial, hak asasi manusia, dan pergerakan wanita.

Fenomena Globalisasi
Fenomena globalisasi yang sedang dihadapi umat manusia sejak abad ke-20 dapat ditandai oleh beberapa hal, di antaranya:
a.    Arus etnis yang ditandai dengan mobilitas manusia yang tinggi dalam bentuk imigran, turis, pengungsi, tenaga kerja, dan pendatang yang telah melewati batas territorial negara.
b.    Arus teknologi yang ditandai dengan mobilitas teknologi, munculnya multinational corporation dan transnational corporation yang kegiatannya dapat menembus batas-batas negara.
c.    Arus keuangan yang ditandai dengan makin tingginya mobilitas modal, investasi, pembelian melalui internet, serta penyimpanan uang di bank asing.
d.    Arus media yang ditandai dengan makin kuatnya mobilitas informasi, baik melalui media cetak maupun elektronik. Berbagai peristiwa di belahan dunia seakan berada di hadapan
kita karena cepatnya informasi.
e.    Arus ide yang ditandai dengan makin derasnya nilai baru yang masuk ke suatu negara. Dalam arus ide muncul isu yang telah menjadi bagian dari masyarakat intemasional. Isu ini merupakan isu intemasional yang tidak hanya berlaku di suatu wilayah nasional negara.

Berdasarkan fenomena yang tampak pada globalisasi, dapat dijumpai adanya tanda-tanda yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari tentang globalisasi sebagai berikut:
a.    Meningkatnya perdagangan global.
b.    Meningkatnya aliran modal intemasional, di antaranya investasi langsung luar negeri.
c.    Meningkatnya aliran data lintas batas, seperti penggunaan internet, satelit komunikasi, dan telepon.
d.    Adanya desakan berbagai pihak untuk mengadili para penjahat perang di Mahkamah Kejahatan Intemasional (International Criminal Court), dan adanya gerakan untuk menyerukan keadilan intemasional.
e.    Meningkatnya pertukaran budaya (cultural exchange) intemasional, misalnya melalui ekspor film Hollywood dan Bollywood.
f.    Menyebarluasnya paham multikulturalisme dan semakin besarnya akses individu terhadap berbagai macam budaya.
g.   Meningkatnya perjalanan dan turisme lintas negara.
h.   Berkembangnya infrastruktur telekomunikasi global,
i.    Berkembangnya sistem keuangan global.
j.    Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
k.   Meningkatnya peran organisasi intemasional, seperti WTO, WIPO, IMF, yang berurusan dengan transaksi-transaksi intemasional.

Teori Kebebasan Pers

Teori tentang kebebasan pers mulai memperoleh perhatian besar sejak tahun 1956. Dalam situasi perang dingin muncul gejala persaingan antara idiologi besar, yaitu komunisme dan liberalisme. Tidak mengherankan jika konsep kemerdekaan pers kemudian berkembang sesuai dengan semangat zaman yang tengah dilanda persaingan tersebut. Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schraman dalam buku Four Theories The Press, yang diterjemahkan oleh Putu Lakman Sanjaya Pendit dan dikutip oleh Krisna Harahap dalam buku Pasang Surut Kemerdekaan Pers, mengemukakan empat teori kemerdekaan pers. Keempat teori pers tersebut sebagai berikut:

a.    Teori pers otoritarian
Menurut pendapat Mc. Quail, dalam teori pers otoritarian disebutkan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sebagai berikut:
1)    Media selamanya (akhirnya) harus tunduk kepada penguasa yang ada.
2)    Penyensoran dapat dibenarkan.
3)    Kecaman terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat diterima.
4)    Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.

b.    Teori pers libertarian
Sesuai dengan ajaran demokrasi, manusia memiliki hak alamiah untuk mengejar kebenaran yang hakiki dan memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat, secara lisan dan tulisan (pers) tanpa control dari pemerintah (pihak luar). Maka teori libertarian berpendapat bahwa pers harus memiliki kebebasan seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari dan menemukan kebenaran hakiki tersebut. Salah satu caranya melaiui pers. Menurut teori ini, pers merupakan sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menentukan sikap kebijakan pemerintah karena ia bukanlah alat kekuasan pemerintah, sehingga harus bebas dari pengaruh dan pengawasan pemerintah. Dengan demikian teori ini memandang sensor merupakan tindakan yang inkonstitusional terhadap kemerdekaan pers.
Menurut Krisna Harahap pers libertarian mempunyai tugas:
1)    Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan).
2)    Melayani kebutuhan kehidupan politik.
3)    Mencari keuntungan (demi kelansungan hidupnya).
4)    Menjaga hak warga negara.
5)    Memberi biburan.
Selanjutnya Krisna Harahap menyebutkan ciri pers yang merdeka (libertarian) yaitu:
1)    Publikasi bebas dari tiap penyensoran pendahuluan.
2)    Penerbitan dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi.
3)    Kecaman terhadap pemerintah, pejabat, atau partai politik tidak dapat dipidana.
4)    Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal.
5)    Publikasi “kesalahan” dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran dalam hal-hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan.
6)    Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi.
7)    Wartawan mempunyai otonomi profesional dalam organisasi mereka.

c.    Teori tanggung jawab sosial
Menurut Krisna Harahap prinsip utama teori tanggung jawab sosial yaitu:
1)    Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat.
2)    Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau professional.
3)    Dalam menerima dan menerapkan kewajiban, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
4)    Media seyogyanya menghindari segala sesuatu yang menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidaktertiban atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
5)    Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan.
6)    Masyarakat diberi kesempatan sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.
7)    Masyarakat memiliki, mengharapkan standar prestasi yang tinggi, dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.
Mengenai kebebasan pers, Komisi Kemerdekaan Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers harus diberi arti:
1)    Bahwa kebebasan tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan individu yang lain.
2)    Bahwa kekebasan harus memperhatikan segi-segi keamanan negara.
3)    Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi/ tanggung jawab terhadap ukuran yang berlaku.
Menurut teori tanggung jawab sosial, pembatasan terhadap kemerdekaan pers justru perlu diadakan untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu/kelompok melindungi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, dan melindungi ketertiban serta keamanan baik yang datang dari dalam (subversi) maupun yang datang dari luar (agresi).
Perlunya pembatasan pers dimaksudkan untuk kepentingan keamanan sosial, ketertiban umum, memelihara persahabatan antarnegara, melindungi agama yang dianut oleh masyarakat, melindungi ras/golongan suku bangsa, melindungi orang/masyarakat, dan melindungi hak-hak peradilan terhadap contempt of count atau pengkhianatan/ pendiskreditan pengadilan.

d.    Teori pers komunis
Ciri-ciri teori pers komunis ini yaitu:
1)    Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja, karenanya ia melayani kepentingan kelas tersebut.
2)    Media tidak dimiliki secara pribadi.
3)    Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukunl lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa publikasi anti masyarakat.

Belajar Membuat Website

Sebelum membuat website ada beberapa point yang harus kita ketahui sebelum kita memulainya.

  1. Apa tujuan kita membuat website? Jawaban pertanyaan tersebut akan mengarahkan pikiran kita untuk menentukan dan menjawab pertanyaan selanjutnya.
  2. Website seperti apa yang akan kita buat untuk mencapai tujuan tersebut diatas?
  3. Dan yang terakhir, bagaimana cara membuat websitenya?

Perkembangan Pers di Indonesia

Sejak pemerintahan penjajahan Belanda menguasai Indonesia, mereka mengetahui dengan baik pengaruh surat kabar terhadap masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, mereka memandang perlu membuat undang-undang khusus untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.
1.    Pers di masa pergerakan
Setelah muncul pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908, surat kabar yang dikeluarkan orang Indonesia lebih berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers saat itu merupakan “terompet” dari organisasi pergerakan orang Indonesia. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa. Contoh harian yang terbit pada masa pergerakan, antara lain:

a.    Harian Sedio Tomo sebagai kelanjutan harian Budi Utomo terbit di Yogyakarta didirikan bulan Juni 1920.
b.    Harian Darmo Kondo terbit di Solo dipimpin Sudarya Cokrosisworo.
c.    Harian Utusan Hindia terbit di Surabaya dipimpin HOS Cokroaminoto.
d.    Harian Fadjar Asia terbit di Jakarta dipimpin Haji Agus Salim.
e.    Majalah mingguan Pikiran Rakyat terbit di Bandung dipimpin Ir. Soekarno.
f.    Majalah berkala Daulah Rakyat dipimpin Mocb. Hatta dan Sutan Syahrir.

2.   Pers di masa penjajahan Jepang
Pers di masa pendudukan Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro Jepang. Beberapa harian yang muncul antara lain:
a.    Asia Raya di Jakarta
b.    Sinar Baru di Semarang
c.    Suara Asia di Surabaya
d.    Tjahaya di Bandung
Pers nasional masa pendudukan Jepang mengalami penderitaan dan pengekangan lebih dari zaman Belanda. Namun ada beberapa keuntungan bagi wartawan atau insan pers yang bekerja pada penerbitan Jepang, antara lain:
a.    Pengalaman karyawan pers Indonesia bertambah. Fasilitas dan alat yang digunakan jauh lebih banyak daripada pada masa Belanda.
b.    Penggunaan bahasa Indonesia makin sering dan luas. Karena bahasa Belanda berusaha dihapus oleh Jepang, hal ini yang nantinya membantu bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa nasional.
c.    Adanya pengajaran bagi rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikan oleh sumber resmi Jepang. Kekejaman dan penderitaan yang dialami pada masa Jepang memudahkan pemimpin bangsa memberi semangat untuk melawan penjajah.

3.    Pers di masa revolusi fisik
Periode ini antara tahun 1945 sampai 1949 saat itu bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang baru diraih tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki sehingga terjadi perang mempertahankan kemerdekaan. Saat itu pers terbagi menjadi dua golongan yaitu:
a.    Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara Sekutu dan Belanda yang dinamakan
Pers Nica (Belanda).
b.    Pers yang terbit dan diusahakan oleh orang Indonesia atau disebut Pers Republik.
Kedua golongan ini sangat berlawanan. Pers Republik yang disuarakan kaum Republik berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan sekutu. Pers Nica berusaha mempengaruhi rakyat agar menerima kembali Belanda.
Contoh koran Republik yang muncul antara lain: harian Merdeka, Sumber, Pemandangan, Kedaulatan Rakyat, Nasional, dan Pedoman. Pers Nica antara lain: Warta Indonesia di Jakarta, Persatuan di Bandung, Suluh Rakyat di Semarang, Pelita Rakyat di Surabaya, dan Mustika di Medan. Pada masa ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Pengusaha Surat Kabar (SPS) lahir, kedua organisasi ini mempunyai kedudukan penting dalam sejarah pers Indonesia.
Untuk menangani pers, pemerintah mcmbentuk Dewan Pers tanggal 17 Maret 1959. Dewan terdiri dari orang-orang persuratkabaran, cendekiawan, dan pejabat pemerintah, dengan tugas:
a.    Penggantian undang-undang pers kolonial.
b.    Pemberian dasar sosial-ekonomis yang lebih kuat kepada pers Indonesia (artinya fasilitas kredit dan mungkin juga bantuan pemerintah).
c.    Peningkatan mutu jurnalisme Indonesia.
d.    Pengaturan yang memadai tentang kedudukan sosial dan hukum bagi wartawan Indonesia (tingkat hidup dan tingkat gaji, perlindungan hukum, etika jurnalistik, dll).

4.   Pers di era demokrasi (1949-1959)

Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek samping dari keluhan para wartawan terhadap pers Belanda dan Cina. Pemerintah mulai mencari cara membatasi penerbitan karena negara tidak akan membiarkan ideologi “asing” merongrong Undang-Undang Dasar. Akhirnya pemerintah melakukan pemberdelan pers dengan tindakan yang tidak terbatas pada pers asing saja.

5.    Pers dimasa Orde Lama atau Pers Terpimpin
Lebih kurang 10 hari setelah Dekrit Presiden RI menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan tekanan pers terus berlangsung, yaitu pembredelan terhadap kantor berita PIA dan surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po dilakukan oleh penguasa perang Jakarta. Hal ini tercermin dari pidato Menteri Muda Penerangan Maladi dalam menyambut HUT Proklamasi Kemerdckaan RI ke-14, antara lain: “Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana dijamin UUD 1945 harus ada batasnya: keamanan negara, kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa”
Awal tahun 1960 penekanan kebebasan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Maladi bahwa “langkah-langkah tegas akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Masih tahun 1960 penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi perizinan terhadap pers.
Tahun 1964 kondisi kebebasan pers makin buruk: digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari Army Handbook bahwa Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Perubahan ada hampir tidak lebih sekedar perubahan sumber wewenang, karena sensor tetap ketat dan dilakukan secara sepihak.
Tindakan penekanan terhadap kemerdekaan pers oleh penguasa Orde Lama bertambah dengan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan penekanan ini merosot ketika ketegangan dalam pemerintahan menurun. Lebih-lebih setelah percetakan diambil alih pemerintah dan wartawan wajib untuk berjanji mendukung politik pemerintah, sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan kepada pers.

6.    Pers di era demokrasi Pancasila dan Orde lama
Awal masa kepemimpinan pemerintahan Orde Baru bahwa akan membuang jauh-jauh praktik demokrasi terpimpin dan mengganti demokrasi Pancasila. Pernyataan ini membuat semua tokoh bangsa Indonesia menyambut dengan antusias sehingga lahirlah istilab pers Pancasila.
Pemerintah Orde Baru sangat menekankan pentingnya pemahaman tentang pers pancasila. Dalam rumusan Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), pers pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkab lakunya didasarkan nilai-nilai pancasila dan UUD’45 Hakikat pers pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa “bulan madu” antara pers dan pemerintah ketika dipermanis dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Pers (UUPP) Nomor II tahun 1966, yang dijamin tidak ada sensor dan pembredelan, serta penegasan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat ijin terbit. Kemesraan ini hanya berlangsung kurang lebih delapan tahun karena sejak terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974), kebebasan pers mengalami set-back (kembali seperti zaman Orde Lama).
Prof. Oeraar Seno Adji, SH, dalam bukunya Mas Media dan Hukum menggambarkan kebebasan pers di alam demokrasi pancasila dengan karakteristik berikut:
a.    Kemerdekaan pers harus diartikan sebagai kemerdekaan untuk mempunyai dan menyatakan
pendapat dan bukan kemerdekaan untuk memperoleh alat dari expression, seperti dikatakan oleh negara sosialis.
b.    Tidak mengandung lembaga sensor preventif.
c.    Kebebasan bukanlah tidak terbatas, tidak mutlak, dan bukan tidak bersyarat sifatnya.
d.    la merupakan suatu kebebasan dalam lingkungan batas tcrtentu, dan syarat-syarat limitatif dan demokratis, seperti diakui oleh hukum internasional dan ilmu hukum.
e.    Kemerdekaan pers dibimbing oleh rasa tanggung jawab dan membawa kewajiban yang untuk pers sendiri disalurkan melalui beroepsthiek mereka.
f.    la merupakan kemerdekaan yang disesuaikan dengan tugas pers sebagai kritik adalah negatif
karakternya, melainkan ia positif sifatnya, bila ia menyampaikan wettigeinitiativen dari pemerintah.
g.    Aspek positif di atas tidak mengandung dan tidak membenarkan suatu konklusi, bahwa posisinya subordinated terhadap penguasa politik.
h. Adalah suatu kenyataan bahwa aspek positif jarang ditemukan kaum liberatarian sebagai unsur esensial dalam persoalan mass-communication.
i. Pernyataan bahwa pers tidak subordinated kepada penguasa politik berarti bahwa konsep authoritarian tidak acceptable bagi pers Indonesia.
j. Konsentrasi perusahaan pers bentukan dari chains yang bisa merupakan ekspresi dari kapitalisme yang ongebreideld, merupakan suatu hambatan yang deadwerkelijk dan ekonomis terhadap pelaksanaan ide kemerdekaan pers. Pemulihan suatu bentuk perusahaan, entah dalam bentuk co-partnership atau co-operative atau dalam bentuk lain yang tidak memungkinkan timbulnya konsentrasi dari perusahaan pers dalam satu atau beberapa tangan saja, adalah perlu.
k. Kebebasan pers dalam lingkunganbatas limitative dan demokratis, dengan menolak tindakan preventif adalah lazim dalam negara demokrasi dan karena itu tidak bertentangan dengan ide pers mereka.
l.  Konsentrasi perusahaan yang membahayakan performance dari pers excessive, kebebasan pers yang dirasakan berlebihan dan seolah memberi hak kepada pers untuk misalnya berbohong (the right to lie), mengotorkan nama orang (the right to vility), the right to invade . privacy, the right to distort, dan lainnya dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers sendiri. la memberi ilustrasi pers yang bebas dan bertanggung jawab (a free and responsible press).

7.    Kebebasan pers di Era Reformasi

Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim orde lama dan ditambah dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru, pers Indonesia tidak berdaya karena senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutah surat izin terbit.
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).
Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau dimintai mnejadi saksi di pengadilan.
Pada masa reformasi, Undang-Undang tentang pers No. 40 1999, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a.    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
b.    Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
c.    Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d.    Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.    Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

unsur dasar dan jenis teater

Unsur-unsur dasar yang terdapat dalam seni teater terdiri dari:
1.    Tema
Tema adalah pikiran pokok yang mendasari suatu cerita dalam teater. Tema dapat diambii dari berbagai sumber mulai dari masalah percintaan, keluarga, lingkungan alam, penyimpangan sosial dan budaya, sejarah, sampai pada politik dan pemerintahan. Tema dispesifikasikan menjadi sebuah topik dan kemudian topik dikembangkan menjadi sebuah cerita dengan dialog-dialognya. Pada dasarnya nilai-nilai tema ini dapat diambii untuk kehidupan kita sehari-hari. Berikut ini contoh tema, topik, dan judul: Tema : Kehidupan Topik : Penindasan yang keji Judul : Kejamnya hidup

2.    Plot
Plot adalah rangkaian peristiwa atau jalannya cerita. Plot terdiri dari konflik yang berkembang secara bertahap. Tahapan perkembangan plot adalah sebagai berikut:
a.    Eksposisi, yang mengantarkan penonton untuk mengenal tokoh, karakter dan materi kisah.
Eksposisi/introduksi merupakan pergerakan terhadap konflik melalui dialog-dialog pelaku.
b.    Konflik, adanya masalah yang melibatkan tokoh- tokoh dalam cerita.
c.    Komplikasi/intrik, adanya pengembangan masalah yang menyebabkan konflik semakin ruwet dan tegang. Namun belum tercapai jalan pemecahannya.
d.    Klimaks, merupakan puncak berbagai perkumpulan konflik sehingga menimbulkan ketegangan bagi penonton yang telah mencapai puncaknya dalam cerita.
e.    Resolusi/konklusi, terjadi penyelesaian konflik, di mana kisah dapat berakhir menyenangkan atau
berakhir tragis.

3.    Latar Cerita
Latar memengaruhi jalannya cerita, bahkan watak tokoh. Pelatar inilah yang membuat sebuah drama mempunyai karakteristik sendiri. Latar berguna untuk mewujudkan penggambaran yang mencerminkan tempatterjadinya cerita yang sedang dipentaskan.

4.    Penokohan/Perwatakan
Penokohan/karakter pelaku utama adalah pelukisan karakter/kepribadian pelaku utama. Penokohan erat hubungannya dengan perwatakan. Penokohan berhubungan dengan nama pelaku, jenis kelamin, usia, bentuk fisik, dan kejiwaannya. Perwatakan berhubungan dengan sifat pelaku. Dalam teater penokohan dapat dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu:
a.    Tokoh protagonis, yaitu tokoh yang pertama kali mengambil prakarsa dalam cerita. Tokoh
protagonis adalah tokoh yang pertama mengalami benturan-benturan atau masalah, memiliki sifat
yang baik sehingga penonton biasanya berempati.
b.    Tokoh antagonis, yaitu tokoh yang menentang tokoh protagonis atau tokoh yang menentang
cerita. Tokoh antagonis biasanya memiliki sifat jahat.
c.    Tokoh tritagonis, yaitu tokoh penengah serta pendamai dua pihak (tokoh protagonis dan tokoh
antagonis) dan penyelesaian ketegangan.

B. Jenis-jenis Teater

Menurut karakteristiknya, jenis-jenis teater yang terdapatdi Nusantara sebagai berikut:
1.    Teater Tradisional
Teater tradisional bersifat sederhana dan sangat kental kesan kedaerahannya. Teater tradisional terbagi menjadi tiga, yaitu:
a.    Teater rakyat, bersifat sederhana, spontan, dan penuh improvisasi. Contoh: ketoprak (Jawa
Tengah), ludruk(JawaTimur), tarling (Jawa Barat), lenong (Betawi), barong (Bali), randai (Sumatra
Barat), dan Iain-Iain.
b.    Teater klasik, bersifat mapan, teratur, jelas ceritanya, pelaku terlatih, dan pada umumnya
diselenggarakan di gedung. Contoh: wayang orang, wayang kulit, dan wayang golek.
c.    Teater transisi, sifat dan gunanyasudahdipengaruhi oleh teater Barat. Contoh: komedi stambul,
sandiwara dardanela, dan sandiwara srimulat.
Berikut ini akan diuraikan beberapa contoh teater tradisional yang terdapatdi daerah.
a.    Makyong (Riau)
Makyong adalah seni teater tradisional tertua dalam kebudayaan Melayu yang memadukan cerita, teori, dan musik. Cerita diambil dari kisah raja-raja dalam hikayat Melayu. Makyong sangat populer di Kepulauan Riau sekitar abad ke-19.
Teater makyong dipengaruhi kebudayaan Hindu-Buddha-Thailand dan Hindu-Jawa. Nama makyong berasal dari Mak Hyang, nama lain dari Dewi Sri atau dewi padi. Sebagai seni pertunjukan yang sangat tua, makyong tumbuh dan berkembang seiring dengan kebudayaan Melayu. Teater makyong biasanya bercerita mengenal perjuangan seorang pangeran muda mencapai cita-cita. Kesukaran, bencana, dan penderitaan yang dialaminya selalu mendapat bantuan dari Tuhan. Inti cerita adalah perjuangan antara kebaikan dan kejahatan yang dimenangkan oleh kebaikan. Teater makyong menggunakan lagu dan tari untuk menyampaikan arti yang khusus.
Sebuah pertunjukan makyong diawali dengan ritual buka panggung panggung atau buka tanah oleh seorang pemain pemimpin. Ritual ini untuk mengendalikan hantu yang mengganggu jalannya pertunjukan. Pertunjukan ini digunakan untuk menyebarkan nilai sosial dan keagamaan serta konsep pemerintahan, tetapi sekarang makyong semata-mata untuk hiburan.
b.    Gambuh (Bali)
Gambuh adalah nama drama tari paling tua di Bali yang menyatukan cerita, tari, dan nyanyi. Menurut naskah kuno Bali, drama tari gambuh lahir pada masa Pemerintahan Udayana sekitarabad ke-10. Kesenian gambuh mendapat dukungan dari para raja dan tetap dipelihara sebagai seni pertunjukan istana. Gambuh biasanya mengambil lakon cerita-cerita panji, yaitu rangkaian hikayat yang mengisahkan kehidupan, perang, dan kisah cinta para raja atau bangsawan dari Kerajaan Jenggala, Kediri, dan Gagelang. Cerita-cerita panji dibawa oleh para bangsawan Hindu Majapahit ke Bali ketika terjadi pengungsian besar-besaran karena serbuan Islam sekitar abad ke-14.
c.    Wayang wong (Jawa Tengah)
Wayang wong merupakan bentuk drama tari dari keraton berdasarkan suatu paduan cerita yang disadur dari wayang dan gerak-gerak tari keraton, seperti serimpi dan bedhaya. Wayang wong telah ada sejak abad ke-12 di Jawa Tengah. Menurut tradisi pencipta wayang wong adalah Hamengku Buwono I (1755-1792) dari Yogyakarta atau Mangkunegara I (1757-1795) dari Surakarta. Wayang wong bukan sekadar bentuk hiburan, melainkan bagian dari upacara kenegaraan, seperti khitanan, perkawinan, dan penyambutan tamu negara.
Gambuh dipertunjukkan terutama untuk mengisi upacara Manca Wali Krama, Ekadasa Rudra, Galungan, dan Kuningan. Selain itu, kesenian gambuh juga dipentaskan di keraton dalam rangka upacara perkawinan dan pelebon yang terangkum dalam upacara Panca Yudha. Gambuh biasanya di pertunjukkan selama sekitar 6 jam, dan diadakan pada siang hari. Namun jika kesenian gambuh dipentaskan pada malam hari hanya sebagai hiburan untuk para wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Pertunjukan wayang wong terbagi menjadi tiga, masing-masing ditegaskan oleh hubungan perlambangan nada gamelan, pathet nem, pathet sanga, dan pathet manyura. Wayang wong berkembang dan dibakukan di Keraton Surakarta dan Yogyakarta. Wayang wong biasanya dipentaskan di atas panggung tinggi lengkap dengan layar dan perlengkapan lain, masih dapatditemukan di kota-kota diPulau Jawa.

2.    Teater Konvensional
Teater konvensional, bersifat sederhana, namun menonjolkan kesan manusiawi dan universal.

3.    Teater Modern
Teater modern, hampir semua unsur dan gayanya dipengaruhi oleh teater Barat, ceritanya tertulis, pengarangnya teratur dan terorganisasi. Teater modern terbagi menjadi dua, yaitu:
a.    Kontemporer, bersifat kekinian lebih mengutamakan kesan dan sensasi daripada kewajaran adegan.
Contoh: monolog, drama absurd, dan drama minikata.
b.    Film, merupakan seni teater yang disajikan dalam bentuk yang lebih kompleks dan sempurna.

Hidup Itu Pilihan

Ada 2 telur ayam yang hendak menetas. Telur pertama berkata “Jika aku keluar, aku akan menjadi anak ayam yang lucu, aku ingin melihat dunia luar sana, aku ingin merasakan angin di luar sana, saat aku besar, aku akan berubah menjadi ayam yang gagah, dan aku akan mempunyai anak yang lucu-lucu.” dan menetaslah telur pertama. Namun, telur yang kedua berkata sebaliknya “Bagaimana nanti kalau aku menetas, Aku tak tahu bagaimana nasibku kedepan? Mungkin aku akan berakhir di pemanggang! Atau aku akan menjadi sasaran empuk ular! Ataukah aku akan dimangsa oleh elang! Aku tak siap menuju dunia luar sana! Aku akan menunggu hingga saatnya tiba.” Dan telur kedua menunggu saat yang tepat untuk menetas. Disuatu hari, angin berhembus sangat kencang dan telur kedua itu terjatuh dan kemudian pecah. Begitulah hidup. Hidup ini pilihan. Ada banyak jalan dalam hidup ini. Anda berhak memilih jalan mana yang pantas anda tempuh. Namun, ingatlah. Anda harus siap menerima resiko dari jalan yang anda tempuh.

Jika anda ingin menjadi pohon, namun bersiaplah suatu saat anda akan diterpa oleh angin. Jika anda tidak mau menjadi pohon. Jadilah rumput, namun anda akan diinjak oleh orang. Jika anda tidak mau menjadi kedua-duanya. Jadilah semak belukar. Namun, suatu saat anda akan ditebas orang

Begitulah ilustrasinya. Kita haru berani mengambil resiko terhadap apa yang kita pilih.