SPMB menjadi SNM PTN

March 30, 2008 | oleh KlikBelajar.com |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Teka-teki dan kegelisahan yang menyelimuti ribuan calon mahasiswa di Indonesia lenyap sudah dengan ditandatanganinya Surat Keputusan menteri Pendidikan Nasional pada hari Jumat (28/3) siang. Keputusan tersebut diambil setelah diadakannya pertemuan antara 56 rektor perguruan tinggi negeri dengan panitia nasional.

Posisi panitia pengarah terdiri dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Dirjen Perbendaharaan Negara, Dirjen Agama dan staf ahli hukum. Sedangkan Sekretaris Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi menjadi ketua panitia pelaksana yang didampingi oleh Rektor Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Airlangga sebagai ketua bidang.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Faisal Jalal menyatakan bahwa pembentukan panitia tidak akan mengubah sistem dan teknik pelaksanaan, semua sama mulai dari pendaftaran sampai pengumuman, namun satu hal yang berbeda adalah tentang tata cara pengelolaan dananya.

Pada sistem yang akan diterapkan sekarang, dana yang masuk dari biaya pendaftaran akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kas perguruan tinggi.

Hal itu dibenarkan Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Haris Supratno yang ditunjuk sebagai sekretaris SNM-PTN. Semua dana yang masuk dari pendaftaran calon mahasiswa melalui SNM-PTN menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). ’’Sistemnya tetap seperti yang dibahas para rektor PTN Jatim, yakni PNBP,’’ terangnya. Model pengelolaan dana yang semula dikelola mandiri oleh Perhimpunan SPMB Nusantara kini berganti menjadi swakelola.(bar/kbc)

Artikel-artikel yang berhubungan dengan artikel ini

5 artikel terakhir dari KlikBelajar.com


Komentar

Tulis Komentarmu !

Nama (tidak boleh kosong):

Email (tidak boleh kosong):

Website:

Komentar:


"Bukanlah kemalangan yang kita dapat, sewaktu usaha kita mengalami kegagalan. Melainkan kepuasan akan pengalaman."

-Ary-

Kategori

open all | close all